KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, ternyata mendapatkan laporan
persoalan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kapuas,
dimana masih banyak yang belum mendapatkan kejelasan sertifikat program
tersebut.
Dewan meminta ada kejelasan penyelesaian
masalah PTSL) di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas, khususnya mulai
pendaftaran Tahun 2017. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin
Gasan, S.Hut, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian dewan, dan akan
terus dikawal agar dapat penyelesaian, karena terkait merugikan kepentingan
masyarakat.
“Kita meminta persoalan PTSL di Kapuas
lebih transparan, dan diselesaikan, sebab kasihan masyarakat jadi
korbannya,” tegas Algrin Gasan, Selasa (24/11).
Legislator Partai Golkar ini, mengakui dewan
sangat serius mengenai persoalan ini, apalagi PTSL program Presiden Joko Widodo
yang harusnya berjalan baik, dan dewan segera memanggil BPN Kapuas.
“Kita agendakan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil BPN Kapuas, agar semuanya terang
benerang,” pungkasnya.