KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO
รขโฌโ Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong bersama Kepala Dinas Lingkungan
Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Yohanes Tuah, meninjau tempat
pembuangan akhir (TPA) di kilometer 12 tepatnya Jalan Lintas Kuala Kurun-Tewah.
รขโฌยNantinya TPA ini dapat
lebih dimanfaatkan, sehingga bisa dijadikan sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Gumas,รขโฌย ucap Jaya, belum lama ini.
Sekarang ini, kata
Jaya, Pemkab Gumas terus berupaya menggali potensi PAD dari pengelolaan TPA.
Untuk itu, diharapkan pengelolaannya harus dimaksimalkan, sehingga dapat menjadi
sumber PAD baru.
รขโฌยApabila sampah yang
ada dapat dikelola dengan baik, maka saya yakin akan dapat menjadi pendapatan daerah.
Hal itu didukung keberadaan berbagai peralatan yang saat ini tersedia di TPA,รขโฌย
tuturnya.
Terpisah, Kepala DLHKP
Gumas Yohanes Tuah mengatakan, di TPA tersebut telah ada berbagai peralatan
untuk mengolah sampah, namun belum dimanfaatkan maksimal. Bahkan, alat tersebut
sudah ada sejak 2008.
รขโฌยSampah di sana terdiri
dari beberapa jenis. Sebagian bisa dijual ulang, seperti sampah plastik, kaca,
dan besi, serta ada juga yang bisa diolah menjadi pupuk kompos. Itu semua bisa
menjadi sumber PAD bagi daerah kita,รขโฌย ujarnya.
Untuk mewujudkan TPA
menjadi sumber PAD, DLHKP akan melakukan pendataan peralatan pengelolaan sampah
yang ada di TPA, sehingga diketahui mana alat yang masih bisa berfungsi, dan
yang perlu dilakukan perbaikan.
รขโฌยJika nanti ada alat
yang rusak, kami akan mencoba memperbaiki. Begitu juga apabila ada alat yang harus dilengkapi,
maka kami juga akan mencoba untuk melengkapi,รขโฌย terangnya.
Agar rencana ini
berhasil, kata Yohanes, nantinya akan dilakukan studi banding ke daerah lain
yang lebih maju dalam pengelolaan TPA menjadi sumber PAD. Hasil dari studi
banding tersebut, yang akan diterapkan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau
ini.
รขโฌยDalam pengelolaan TPA tidak menutup kemungkinan
nanti akan bekerja sama dengan pihak ketiga. Kami juga akan mempelajari
ketentuan dan aturan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan
TPA,รขโฌย tukasnya.