KUALA KAPUAS – Satreskoba
Polres Kapuas mengungkap kasus narkotika dengan membekuk tersangka Octariawan
bin Hamsari (34) bersama barang bukti sabu. Menurut Kapolres AKBP Esa Estu
Utama melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, penangkapan itu berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/182/XII/RES.4.2/ 2019/Kalteng/Res Kapuas.
Warga RT 014/RW 014,
Jalan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten
Kapuas itu ditangkap pada Minggu (22/12) pukul 17.15 WIB di Terminal Kapuas,
Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat.
Selain tersangka, menurut
Suherman, diamankan juga barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi
kristal bening diduga sabu dengan berat 0,49 gram, satu telepon seluler, dan
satu mobil Toyota Avanza warna silver DA 1694 M.
Penangkapan terhadap
Octariawan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada
seseorang di Terminal Kapuas, Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulo Telo, Kecamatan
Selat yang sering menjual sabu.
Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pun mendatangi
lokasi sesuai dengan informasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, dtemukan
narkotika jenis sabu. (alh/ens)