KUALA
KAPUAS – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor MM dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan
rancangan APBD 2021 saat ini dalam suasana pandemi Covid-19, tentu sangat
mempengaruhi asumsi-asumsi yang direncanakan, baik dari sisi pendapatan maupun
belanja daerah.
Dikatakannya,
pendapatan daerah dari dana transfer pemerintah pusat tahun anggaran 2021
menurun cukup drastis jika dibandingkan APBD 2020. Padahal Kabupaten Kapuas
masih sangat tergantung dengan transfer tersebut.
Menurut
Nafiah, penurunan juga terjadi pada pendapatan transfer dari dana bagi hasil
pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Demikian juga pendapatan asli
daerah yang cukup terdampak dengan kondisi pandemi Covid-19 di Kapuas.
“Kondisi
inilah yang menjadi tugas berat kita bersama untuk memulihkan kembali
perekonomian, terutama di Kabupaten Kapuas tanpa meninggalkan pencegahan dan
penanganan Covid-19,†katanya.
Pada
rapat paripurna itu juga, Nafiah menuturkan terkait penarikan kembali lima
raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020. Yaitu raperda
tentang izin penebangan pohon, raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau,
raperda tentang pemekaran kecamatan, raperda tentang perlindungan kekerasan
terhadap perempuan dan anak dan raperda tentang tanggung jawab sosial
perusahaan.
Dari
lima raperda itu, empat diantaranya diajukan pemerintah daerah dan satu
diajukan DPRD Kapuas. “Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada
rapat paripurna dewan yang terhormat. Semoga mendapat tanggapan yang positif
dari bapak-bapak pimpinan dan bapak/ibu anggota DPRD yang terhormat. Dimana
pada saatnya nanti secara bersama-sama dapat dibahas sesuai tahapan-tahapan
pembahasan yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan yang terhormat,â€
ungkapnya. Iha, hmskmf/ens/kpg/kpc