PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Polsek Banama Tingang (Banting)
bersama dengan Koramil 10-11/18 Bawan
dan pemerintah desa melaksanakan sidak ke pasar mingguan yang terletak
di jalan lintas trans Kalimantan Palangka Raya- Kuala Kurun, Desa Bawan Kecamatan
Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (24/8).
Sidak tersebut dipimpin oleh
Kapolsek Banting Iptu Ivan Danara Oktavian. Langkah itu dilakukan
menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur
Kalteng Nomor 43 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
terkait Protokol Kesehatan untuk Waspadai Penularan dan Penyebaran Covid- 19.
Dalam sidah pasar itu, masih
disayangkan oleh petugas, karena masih ditemukan para pedagang ataupun
masyarakat sekitar yang berbelanja tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi
protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan. Makan dari itu untuk
memberikan efek jera kepada para pelanggar, petugas memberikan teguran secara
lisan dan sanksi berupa pengalungan papan yang bertuliskan “Maskerku Menjagamu
Maskermu Menjagaku”.
Sanksi itu terbilang unik dan
sedikit mempermalukan. Maksud dan tujuannya tak lain adalah untuk memberi
contoh kepada warga yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
“Kami berharap dengan adanya
peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan tersebut dapat memberikan efek
jera kepada masyarakat dan supaya masyarakat dapat selalu mematuhi protokol
kesehatan seperti yang sudah dianjurkan demi terhindarnya kita semua dari
bahaya Covid-19 yang saat ini belum berakhir,†ungkap Ivan.