MUARA TEWEH – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang
berada di bawah pengawasan SKK Migas, Ophir Indonesia (Bangkanai) Ltd mengklarifikasi tulisan dalam link media sosial
milik salah satu media daring yang ditayangkan pada 9 Juli 2019.
Sebab, tulisan yang ditayangkan di media daring itu dinilai bukan dalam
rangka peliputan dan wawancara.
“Personel Ophir hanya melakukan sebatas diskusi
yang dilakukan bersama untuk memperkaya wawasan yang bersangkutan,†terang External Relations & Security
Manager Ophir Indonesia (Bangkanai) Ltd, Fajar Daely, melalui
rilisnya yang diterima redaksi kaltengpos.co,
Rabu (24/7).
Fajar menyatakan, beberapa poin pada tulisan
tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah, terkait dengan
pelaksanaan kegiatan CSR yang dilakukan Ophir Indonesia (Bangkanai) Ltd.
“Sebagai KKKS kami berkomitmen untuk melaksanakan
program CSR,†ujarnya. Hal ini
merupakan upaya pengembangan masyarakat di wilayah operasi
dalam rangka mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun dalam
pelaksanaannya, imbuh Fajar, Ophir menerapkan mekanisme partisipasi. Di mana masyarakat bersama pemerintah desa mengajukan
program yang dipilah berdasarkan kebutuhan di desa tersebut yang dihasilkan
dari musyawarah desa.
Dikemukakan Fajar, prinsip pengajuan program yang
paling utama adalah yang memang merupakan kebutuhan dan tidak di dianggarkan di
Dana Desa, maupun program pemerintah lainnya. Sifat dari CSR hulu migas adalah
pemberdayaan dan melengkapi yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.
Fajar menambahkan, kesepakatan pelaksanaan program
CSR dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ophir dengan desa
melalui pemerintah desa. Kesepakatan dan nilai program dilaporkan kepada Bupati Barito Utara dan dinas yang
berwenang melalui surat resmi.
“Program kemudian dilaksanakan bersama dan
dimonitor oleh Ophir dan SKK Migas bersama–sama dengan desa secara
berkesinambungan,†tutupnya. (cah/nto)