28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lelang Jabatan Sekda Dibuka

PURUK CAHU–Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menggelar lelang jabatan atau membuka
seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menempati jabatan Sekda
definitive. Pasalnya, hingga saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Sekda.

Kepala BKPSDM Mura, Yance P
Sirenden mengatakan pengumuman lelang jabatan atau seleksi terbuka jabatan
pimpinan tinggi pratama ini dimulai sejak 17 sampai dengan 31 Mei 2019.

“Untuk persyaratan tersebut
peserta harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng, Pemerintah Kota, maupun Pemerintah Kabupaten se-Kalteng. Artinya, PNS
tersebut berdomisili di Provinsi Kalteng, baik dari kabupaten/kota manapun yang
mendaftar kami tetap menerima,” kata Yance kepada Kalteng Pos di ruang
kerjanya, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Puskesmas Bentot Diminta Maksimalkan Pelayanan

Dijelaskan Yance, mengenai
kualifikasi kepangkatan minimal (IV/B) Pembina Tingkat I dan berusia
setinggi-tingginya atau berusia 56 tahun pada saat pelantikan nanti. Kemudian,
peserta tersebut pernah mengikuti Diklatpim II atau dulunya dikenal dengan
Spamen, dan berpendidikan minimal Diploma IV atau S1 dan berkomitmen
menandatangani fakta intergritas.

“Pelamar tersebut tidak
sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, kemudian tidak
dalam status tersangka tindak pidana kasus korupsi, narkoba atau pidana umum,”
terang Yance.

Dikatakannya, sudah
ada empat orang yang mengambil formulir pendaftaran sebagai calon Sekda
Mura, Satu orang merupakan unsur dari pejabat Pemprov Kalteng, sedangkan tiga lainnya
merupakan pejabat dari unsur Pemkab Mura.

Baca Juga :  Status Siaga Diperpanjang

“Untuk peserta inikan
minimal harus lima orang, dan hasil seleksinya diserahkan kepada bupati. Setelah
itu bupati melapor ke gubernur. Namun yang akan memutuskan siapa yang akan
menjadi sekda depinitif itu adalah kewenangan bupati,” pungkasnya.(her/ila)

PURUK CAHU–Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menggelar lelang jabatan atau membuka
seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menempati jabatan Sekda
definitive. Pasalnya, hingga saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Sekda.

Kepala BKPSDM Mura, Yance P
Sirenden mengatakan pengumuman lelang jabatan atau seleksi terbuka jabatan
pimpinan tinggi pratama ini dimulai sejak 17 sampai dengan 31 Mei 2019.

“Untuk persyaratan tersebut
peserta harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng, Pemerintah Kota, maupun Pemerintah Kabupaten se-Kalteng. Artinya, PNS
tersebut berdomisili di Provinsi Kalteng, baik dari kabupaten/kota manapun yang
mendaftar kami tetap menerima,” kata Yance kepada Kalteng Pos di ruang
kerjanya, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Puskesmas Bentot Diminta Maksimalkan Pelayanan

Dijelaskan Yance, mengenai
kualifikasi kepangkatan minimal (IV/B) Pembina Tingkat I dan berusia
setinggi-tingginya atau berusia 56 tahun pada saat pelantikan nanti. Kemudian,
peserta tersebut pernah mengikuti Diklatpim II atau dulunya dikenal dengan
Spamen, dan berpendidikan minimal Diploma IV atau S1 dan berkomitmen
menandatangani fakta intergritas.

“Pelamar tersebut tidak
sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, kemudian tidak
dalam status tersangka tindak pidana kasus korupsi, narkoba atau pidana umum,”
terang Yance.

Dikatakannya, sudah
ada empat orang yang mengambil formulir pendaftaran sebagai calon Sekda
Mura, Satu orang merupakan unsur dari pejabat Pemprov Kalteng, sedangkan tiga lainnya
merupakan pejabat dari unsur Pemkab Mura.

Baca Juga :  Status Siaga Diperpanjang

“Untuk peserta inikan
minimal harus lima orang, dan hasil seleksinya diserahkan kepada bupati. Setelah
itu bupati melapor ke gubernur. Namun yang akan memutuskan siapa yang akan
menjadi sekda depinitif itu adalah kewenangan bupati,” pungkasnya.(her/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru