33.9 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Mura Peringati Hari Santri

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO– Pemkab Murung Raya (Mura) memperingati
Hari Santri di halaman Pondok Pesantren Nailul Authar, Desa Danau Usung,
Kecematan Murung, Kamis (22/10). Kegiatan ini mengusung tema “Santri Sehat
Indonesia Kuat”.

Dalam kesempatan itu, Asisten III Adminitrasi Umum
Setda Mura, Budi Susetyo, memimpin pelaksanaan yang dihadiri juga Ketua DPRD,
Doni.

Budi Susetyo menyampaikan sambutan Menteri Agama RI
. Ia mengatakan, kalangan santri memiliki hari teramat istimewa. Dimana pada 22
Oktober telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo menjadi hari santri melalui
keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

“Selain penetapan itu, santri dan pesantren juga
telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren yang memberikan afirmasi,
rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi
pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Harus Kesepakatan Bersama Soal Pembelajaran Tatap Muka

Dijelaskannya, saat ini pesantren adalah entitas
yang rentan dengan penyebaran Covid-19.

Lebih utama adalah tradisi kedisiplinan selama ini
diajarkan pada para santri, keteladanan dan sikap kehati-hatian Kiai dan
Pemimpin pesantren, karena mereka tetap mengutamakan keselamatan santrinya
dibandingkan yang lainnya.

“Kita semua berikhtiar agar pandemi segera
berlalu, keluarga besar pesantren, santri, Masyarakat Indonesia dan warga dunia
bisa melewati pandemi ini dengan baik,” tukasnya. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO– Pemkab Murung Raya (Mura) memperingati
Hari Santri di halaman Pondok Pesantren Nailul Authar, Desa Danau Usung,
Kecematan Murung, Kamis (22/10). Kegiatan ini mengusung tema “Santri Sehat
Indonesia Kuat”.

Dalam kesempatan itu, Asisten III Adminitrasi Umum
Setda Mura, Budi Susetyo, memimpin pelaksanaan yang dihadiri juga Ketua DPRD,
Doni.

Budi Susetyo menyampaikan sambutan Menteri Agama RI
. Ia mengatakan, kalangan santri memiliki hari teramat istimewa. Dimana pada 22
Oktober telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo menjadi hari santri melalui
keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

“Selain penetapan itu, santri dan pesantren juga
telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren yang memberikan afirmasi,
rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi
pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Harus Kesepakatan Bersama Soal Pembelajaran Tatap Muka

Dijelaskannya, saat ini pesantren adalah entitas
yang rentan dengan penyebaran Covid-19.

Lebih utama adalah tradisi kedisiplinan selama ini
diajarkan pada para santri, keteladanan dan sikap kehati-hatian Kiai dan
Pemimpin pesantren, karena mereka tetap mengutamakan keselamatan santrinya
dibandingkan yang lainnya.

“Kita semua berikhtiar agar pandemi segera
berlalu, keluarga besar pesantren, santri, Masyarakat Indonesia dan warga dunia
bisa melewati pandemi ini dengan baik,” tukasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru