Site icon Prokalteng

Perangkat Daerah Harus Mengerti dan Memahami Dalam Menyusun LPPD

perangkat-daerah-harus-mengerti-dan-memahami-dalam-menyusun-lppd

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO
Sekretaris
Daerah (Sekda) Gunung Mas (Gumas) Yansiterson membuka kegiatan Asisten
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Gumas Tahun 2020
di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Senin (22/2).

Turut hadir dalam
pembukaan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gumas Lurand,
Kepala Bagian Pemerintahan Jepin, Narasumber Kepala Sub Bagian Administrasi
Sekretariat Provinsi Kalteng Emy Anggrainie, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan
Penyelenggaraan Pemerintah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tomas
Segah serta pihak terkait lainnya.

Sekda Gumas Yansiterson
mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Asistensi ini.

“Kami berharap melalui
kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk
memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Gumas yang kita
cintai,” ujarnya.

Dia menegaskan, LPPD
merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun
anggaran. Narasi yang ada pada LPPD yaitu program dan kegiatan, tingkat
pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan,
pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan
realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana.

“Selain itu, juga
terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berisikan data capaian kinerja yang
diisi oleh masing-masing Perangkat daerah (PD) sesuai dengan fungsinya, dan
disampaikan kepada Kepala Daerah melalui tim penilai. Karena itu, Perangkat
Daerah harus mengerti dan memahami dalam menyusun LPPD karena merupakan sumber
penyedia data yang tersaji dalam LPPD tersebut,” kata Sekda.

Kemudian untuk
penyusunan LPPD, tambahnya, merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus
mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan daerah, apalagi LPPD merupakan dasar
evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Yansiteron
mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Asistensi ini untuk meningkatkan
pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Gumas 2020, mulai dari format
instrumen hingga petunjuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) sehingga
dapat menghasilkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan
unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Gumas.

“Pada kesempatan ini,
kami sampaikan pada seluruh peserta Asistensi agar laporan dibuat dengan baik
dan benar, khususnya bagi Perangkat Daerah yang sampai dengan saat ini belum
menyampaikan data pendukung terkait penyusunan LPPD, agar segera menyampaikan,
terlebih setelah menerima pemahaman dari kegiatan Asistensi penyusunan LPPD
ini,” jelasnya

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Gumas, Jepin,
mengatakan, pelaksanaan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.

Exit mobile version