30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukannya, Bukan untuk Pribadi

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kotawaringin Timur
(Kotim) terus melakukan pembinaan terhadap kepala desa (kades) terkait
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Pembinaan meliputi
penyusunan penangungjawaban pelaksanaan APBDes dan meninjau langsung ke
lapangan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan yang didanai dari alokasi dana
desa (ADD) dan dana desa (DD).

“Kami akan terus
melakukan pembinaan terhadap kepala desa, agar tidak terjadi kesalahan dalam
pengelolaan dana ADD maupun DD serta penyusuanan APBDes,” ujar Kepala
DPMDes Kotim, Hawianan, Senin (22/2).

Menurutnya Pembinaan
dilakukan sebagai upaya agar tata kelola administrasi keuangan harus sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, sehingga kepala desa tidak terjerat hukum dan pihak desa
melakukan tugas secara benar dan baik.

Baca Juga :  Sudah 13 Tahun, Jalan Sarang Pungau Belum Tersentuh Perbaikan

“Tugas pokok kami
lebih kepada bagiamana agar kepala desa bisa melaksanakan pengelolaan keuangan
dengan baik, maka pembinaan ini terus dilakukan dalam rangka mengevaluasi dan
monitoring pengadministrasian penggunaan ADD dan DD,” sampai Hawianan.

Dia mengatakan,
pembinaan menjadi momentum bagi pihaknya untuk mengevaluasi proses pelaporan
atau pertanggungjawaban sebelum disampaikan ke Bupati. Bahkan, pembinaan
pengelolaan dan penatausahaan dana desa, sebagai upaya pertanggungjawaban
publik atas penyelenggaraan pembangunan di desa.

“Kalau ada kepala desa diduga
menyalahgunakan pengelolaan dana desa, kami akan meminta Inspektorat untuk
memeriksa kepala desa bersangkutan, dan saya berharap seluruh kepala desa agar
bisa menggunakan dana desa sesuai peruntukannya, bukan untuk pribadi atau hal
lainnya,” tutupnya.

Baca Juga :  IMBAUAN ! Masyarakat Kapuas agar Tidak Menggelar Pesta Pergantian Tahu

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kotawaringin Timur
(Kotim) terus melakukan pembinaan terhadap kepala desa (kades) terkait
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Pembinaan meliputi
penyusunan penangungjawaban pelaksanaan APBDes dan meninjau langsung ke
lapangan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan yang didanai dari alokasi dana
desa (ADD) dan dana desa (DD).

“Kami akan terus
melakukan pembinaan terhadap kepala desa, agar tidak terjadi kesalahan dalam
pengelolaan dana ADD maupun DD serta penyusuanan APBDes,” ujar Kepala
DPMDes Kotim, Hawianan, Senin (22/2).

Menurutnya Pembinaan
dilakukan sebagai upaya agar tata kelola administrasi keuangan harus sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, sehingga kepala desa tidak terjerat hukum dan pihak desa
melakukan tugas secara benar dan baik.

Baca Juga :  Sudah 13 Tahun, Jalan Sarang Pungau Belum Tersentuh Perbaikan

“Tugas pokok kami
lebih kepada bagiamana agar kepala desa bisa melaksanakan pengelolaan keuangan
dengan baik, maka pembinaan ini terus dilakukan dalam rangka mengevaluasi dan
monitoring pengadministrasian penggunaan ADD dan DD,” sampai Hawianan.

Dia mengatakan,
pembinaan menjadi momentum bagi pihaknya untuk mengevaluasi proses pelaporan
atau pertanggungjawaban sebelum disampaikan ke Bupati. Bahkan, pembinaan
pengelolaan dan penatausahaan dana desa, sebagai upaya pertanggungjawaban
publik atas penyelenggaraan pembangunan di desa.

“Kalau ada kepala desa diduga
menyalahgunakan pengelolaan dana desa, kami akan meminta Inspektorat untuk
memeriksa kepala desa bersangkutan, dan saya berharap seluruh kepala desa agar
bisa menggunakan dana desa sesuai peruntukannya, bukan untuk pribadi atau hal
lainnya,” tutupnya.

Baca Juga :  IMBAUAN ! Masyarakat Kapuas agar Tidak Menggelar Pesta Pergantian Tahu

Terpopuler

Artikel Terbaru