PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah, memberikan
peringatan atau warning para kepala desa (Kades) agar selalu berhati-hati dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga tidak berbenturan dengan masalah hukum. Salah
satunya dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
Hal ini
dikarenakan jumlahnya yang sangat besar dan menjadi perhatian serius semua
pihak. Anggaran tersebut, tegas dia, digunakan untuk menjalankan roda
pemerintahan desanya.
“Jangan
disalahgunakan dalam mengelola anggaran. Harus tepat sasaran. Rangkul dan
angkat perangkat desa yang berpengalaman maupun profesional,†katanya, kemarin.
Menurut
Nurhidayah, seorang kades juga mesti memperkuat kapasitas perangkat yang
ada. Supaya nantinya dapat bekerja lebih baik, guna membantu kinerjanya.
“Jangan mentang-mentang jadi kades, jadinya seenaknya dan tidak menghargai
aspirasi warga. Jangan salahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan yang dapat
melanggar hukum,” tegas dia.
Ia berharap ke depan
pembangunan desa menjadi prioritas demi kemajuan bersama. Agar nantinya bisa
memberikan apa yang menjadi harapan warga, terkait pembangunan yang sudah
dilakukan. Pemkab Kobar, pungkas dia, akan terus mendukung pembangunan desa. (son/ami/nto)