26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Patroli Terpadu untuk Cegah Karhutla

BUNTOK – Untuk mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Gunung Bintang
Awai (GBA), dalam beberapa hari terakhir, jajaran Polsek GBA terus menggelar
patroli terpadu. Patroli menggunakan sepeda motor trail itu melibatkan anggota
Koramil 1012-12 Tabak Kanilan, Satuan Sabhara Polres Barsel serta Manggala
Agni.

Kapolsek GBA Iptu Rahmat
Saleh Simamora kepada Kalteng Pos mengatakan, bersamaan dengan operasi terpadu
itu, pihaknya juga mengimbauan langsung kepada masyarakat  untuk tidak membuka lahan atau hutan dengan
cara membakar. “Jika ada masyarakat yang berani membakar lahan dan hutan, maka
bakal dipidanakan sesuai aturan hukum,” kata pria yang pernah bertugas di
Polres Palangka Raya itu.

Baca Juga :  Petani Ikan Dapat Bantuan Kolam Terpal

Menurut Iptu Rahmat,
saat patroli, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan imbauan
tentang larangan membakar lahan dan hutan. “Kepada masyarakat kita juga meminta
agar melaporkan jika mengetahui ada oknum masyarakat yang berani membakar lahan
dan hutan,” tegas perwira pertama berkacamata minus itu.

Dijelaskannya, polisi
tidak hanya melakukan sosialisasi dan imbauan, tapi tetap memberikan pembinaan
dan penyuluhan, agar masyarakat bisa taat aturan, terutama larangan membakar
hutan dan lahan.

“Pastinya untuk mengantisipasi dan menjaga wilayah
GBA dari terjadinya karhutla, Polsek GBA kontinyu melakukan koordinasi dan
kerjasama dengan pihak kecamatan GBA maupun Koramil 1012-12 Tabak Kanilan,
Manggala Agni dan semua yang terkait,” tegasnya. (ner/ens)

Baca Juga :  PWI Barsel Sumbang Kipas Angin

BUNTOK – Untuk mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Gunung Bintang
Awai (GBA), dalam beberapa hari terakhir, jajaran Polsek GBA terus menggelar
patroli terpadu. Patroli menggunakan sepeda motor trail itu melibatkan anggota
Koramil 1012-12 Tabak Kanilan, Satuan Sabhara Polres Barsel serta Manggala
Agni.

Kapolsek GBA Iptu Rahmat
Saleh Simamora kepada Kalteng Pos mengatakan, bersamaan dengan operasi terpadu
itu, pihaknya juga mengimbauan langsung kepada masyarakat  untuk tidak membuka lahan atau hutan dengan
cara membakar. “Jika ada masyarakat yang berani membakar lahan dan hutan, maka
bakal dipidanakan sesuai aturan hukum,” kata pria yang pernah bertugas di
Polres Palangka Raya itu.

Baca Juga :  Petani Ikan Dapat Bantuan Kolam Terpal

Menurut Iptu Rahmat,
saat patroli, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan imbauan
tentang larangan membakar lahan dan hutan. “Kepada masyarakat kita juga meminta
agar melaporkan jika mengetahui ada oknum masyarakat yang berani membakar lahan
dan hutan,” tegas perwira pertama berkacamata minus itu.

Dijelaskannya, polisi
tidak hanya melakukan sosialisasi dan imbauan, tapi tetap memberikan pembinaan
dan penyuluhan, agar masyarakat bisa taat aturan, terutama larangan membakar
hutan dan lahan.

“Pastinya untuk mengantisipasi dan menjaga wilayah
GBA dari terjadinya karhutla, Polsek GBA kontinyu melakukan koordinasi dan
kerjasama dengan pihak kecamatan GBA maupun Koramil 1012-12 Tabak Kanilan,
Manggala Agni dan semua yang terkait,” tegasnya. (ner/ens)

Baca Juga :  PWI Barsel Sumbang Kipas Angin

Terpopuler

Artikel Terbaru