26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pengelolaan Dana Desa Wajib Transparan

BUNTOK-Seluruh kepala
desa (kades) yang ada di Barito Selatan diminta dan wajib untuk transparan
dalam pengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Hal ini untuk
menghindari prasangka-prasangka masyarakat desa setempat terhadap
penggunaannya.

“Dengan transparannya
kades dan perangkatnya mengelola dana tersebut, sudah pasti hal itu menghindari
timbulnya kecurigaan, yang kemudian salah-salah bisa berujung ke ranah hukum,” ujar
Kapolsek Dusun Selatan (Dusel) Ipda Abi Karsa kepada Kalteng Pos, Jumat (21/6).

Perwira Pertama (Pama)
itu mengatakan, dalam tata kelola ADD dan DD kepala desa maupun perangkatnya
harus berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Lima Orang Pasien Covid-19 dari Barsel Dinyatakan Sembuh

“Sebab aturan dan UU
yang ditetapkan itu, tujuannya hanya semata-mata untuk meningkatkan roda
pembangunan di tingkat desa, termasuk membangun sarana dan prasarana umum yang
memang belum ada di desa,” terangnya.

Dikatakannya, pengawasan
pengelolaan ADD juga dilakukan oleh pihak kepolisian dan diharapkan pula peran
dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk mampu menjalankan peran
dan fungsinya sebagai pengawas atau fungsi kontrol pemerintah desa.

Dengan peran aktif BPD,
tambah dia, proses pembangunan di tingkat desa akan berjalan sukses dan lancar
sesuai harapan. “Namun jangan malah sebaliknya, yang sering terjadi yakni kades
dan BPD malah saling lapor, terkait penggunaan dana,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat
Dusun Selatan Mario Aan tak henti-hentinya mengimbau sekaligus meminta agar kades
jangan sering meninggalkan wilayahnya. “Sebab peran kades sangat urgen dalam
pelayanan masyarakat,” tegasnya. Dia juga meminta semua kades bisa fokus
terhadap semua tugas utamanya. (ner/uni)

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Mulai Membangun Instalasi CSSD dan Laundry

BUNTOK-Seluruh kepala
desa (kades) yang ada di Barito Selatan diminta dan wajib untuk transparan
dalam pengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Hal ini untuk
menghindari prasangka-prasangka masyarakat desa setempat terhadap
penggunaannya.

“Dengan transparannya
kades dan perangkatnya mengelola dana tersebut, sudah pasti hal itu menghindari
timbulnya kecurigaan, yang kemudian salah-salah bisa berujung ke ranah hukum,” ujar
Kapolsek Dusun Selatan (Dusel) Ipda Abi Karsa kepada Kalteng Pos, Jumat (21/6).

Perwira Pertama (Pama)
itu mengatakan, dalam tata kelola ADD dan DD kepala desa maupun perangkatnya
harus berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Lima Orang Pasien Covid-19 dari Barsel Dinyatakan Sembuh

“Sebab aturan dan UU
yang ditetapkan itu, tujuannya hanya semata-mata untuk meningkatkan roda
pembangunan di tingkat desa, termasuk membangun sarana dan prasarana umum yang
memang belum ada di desa,” terangnya.

Dikatakannya, pengawasan
pengelolaan ADD juga dilakukan oleh pihak kepolisian dan diharapkan pula peran
dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk mampu menjalankan peran
dan fungsinya sebagai pengawas atau fungsi kontrol pemerintah desa.

Dengan peran aktif BPD,
tambah dia, proses pembangunan di tingkat desa akan berjalan sukses dan lancar
sesuai harapan. “Namun jangan malah sebaliknya, yang sering terjadi yakni kades
dan BPD malah saling lapor, terkait penggunaan dana,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat
Dusun Selatan Mario Aan tak henti-hentinya mengimbau sekaligus meminta agar kades
jangan sering meninggalkan wilayahnya. “Sebab peran kades sangat urgen dalam
pelayanan masyarakat,” tegasnya. Dia juga meminta semua kades bisa fokus
terhadap semua tugas utamanya. (ner/uni)

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Mulai Membangun Instalasi CSSD dan Laundry

Terpopuler

Artikel Terbaru