KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO- Walaupun
Kegiatan Operasi Yustisi sudah tiap hari di lakukan oleh Polsek Seruyan Hilir, tapi masih saja di
jumpai warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Sehingga
Petugas Gabungan dari Polsek Seruyan Hilir, Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP
dan Pegawai Kecamatan Seruyan Hilir semakin gencar melakukan operasi yustisi
dalam rangka pendisiplinan terhadap Masyarakat, Rabu pagi (21/10).
Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dipimpin
langsung oleh Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono. Dan dilaksanakan pada tempat
keramaian yang sering menjadi tempat kerumunan masyarakat di wilayah Kecamatan
Seruyan Hilir yaitu di sekitaran Jalan A. Yani, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Imam
Bonjol, Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Abadi
Kelurahan Kuala Pembuang Dua Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Propinsi
Kalimantan Tengah.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui Kapolsek
Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, dalam Operasi Yustisi ini selain di
berikan imbauan juga di berikan Sanksi kepada warga masyarakat yang tidak
memakai masker saat beraktivitas.
Hal ini selain
bertujuan untuk memberikan efek jera juga untuk meningkatkan kesadaran,
serta kedisiplinan masyarakat untuk selalu
menggunakan masker demi menjaga kesehatan serta untuk mencegah penyebaran penularan Covid 19.
Setiyono menambahkan, bahwa sesuai Peraturan
Bupati nomer 24 tahun 2020 untuk perorangan yaitu harus patuh melaksanakan 4M meliputi, wajib
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pemberian Sanksi kepada
pelanggar yang tidak menggunakan masker kata Setiyono, maka akan disuruh
mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan tindakan fisik seperti
push up. Setelah itu Tim Satgas Yustisi juga akan memberikan masker gratis
kepada masyarakat tersebut.