Site icon Prokalteng

Dua Pelaku Peti dan Barang Bukti Diamankan

dua-pelaku-peti-dan-barang-bukti-diamankan

KUALA KAPUAS- Aksi
penambangan emas dan pasir zirkon (puya) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten
Kapuas, berhasil diungkap jajaran Polres Kapuas. Kedua pelaku diamankan, SR
(31) dan JS (21) yang merupakan warga Dusun Tumbang Randang, Kecamatan Timpah,
Kabupaten Kapuas.

“Anggota
Satreskrim Polres Kapuas mengamankan keduanya, saat menambang di kawasan Dusun
Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas
AKBP Tejo Yuantoro, didampingi Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim
Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah di Command Centre, Jumat (20/9).

Kronologi penangkapan,
lanjutnya, dilakukan pada Rabu (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB, jajaran Polres
Kapuas sedang melaksanakan operasi penambangan tanpa izin (peti) di Desa Danau
Pantau Kecamatan Timpah. Saat melaksanakan operasi peti, mendapati kedua pelaku
ini sedang, dan sudah melakukan penambangan emas dan puya tanpa izin.

“Kedua pelaku
langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti peralatan untuk
menambang,” beber Kapolres.

Barang bukti yang
diamankan, lanjutnya, antara lain satu buah mesin pompa, dua lembar karpet,
selang gabang, selang plastik warna hijau, pipa besi cabang dan selang spiral
warna biru. Kemudian para pelaku beserta barang diamankan untuk lakukan
penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan
sementara, keduanya sudah beberapa waktu terakhir melakukan aktivitas
penambangan emas, dan puya tanpa izin. Sehingga membuat resah masyarakat dan
ditindak tegas.
(alh/uni)

Exit mobile version