26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Giliran Kepala Satpol PP Kobar Tangkap Pembakar Lahan

PANGKALAN BUN – Seorang warga bernama Salamin (67), ditangkap
usai melakukan pembakaran lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan
Mendawai Kecamatan Arut Selatan, Selasa (20/8) petang. Pelaku diamankan langsung Kepala Satpol PP dan
Damkar Kobar, Majerum Purni, yang kebetulan melakukan pengecekan
pondok miliknya di sekitar lahan
tersebut.

Menurut Majerum Purni, saat itu dirinya melakukan
pengecekan pondok di lahannya sekitar
menjelang Magrib mendapati
orang tidak dikenal. Saat itu
pelaku usai melakukan pembakaran lahan miliknya.

Ketika ditanya, pelaku hanya diam dan berdalih tidak melakukan apa-apa.

Setelah kami interogasi, akhirnya dia mengaku baru saja membakar
lahan miliknya, apalagi pada saat di lokasi
kejadian tidak ditemukan orang lain.
Pelaku langsung kita serahkan ke Polres Kobar
,” kata Majerum, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :  Waket DPRD Apresiasi Penertiban Balapan Liar di Barsel

Sementara itu Kasat Reskrim AKP
Tri Wibowo membenarkan adanya
penangkapan terduga pelaku pembakaran lahan dan saat ini masih
menjalani
pemeriksaan.

“Berdasarkan pengakuan saksi, saat itu melihat lahannya yang sekitar satu hektare sudah terbakar. Sehingga
melakukan upaya pemadaman, tetapi
pada saat mendatangi lokasi justru menemukan pelaku,” kata Tri Wibowo.

Pelaku kami kenakan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang
perkebunan. (son/nto)

PANGKALAN BUN – Seorang warga bernama Salamin (67), ditangkap
usai melakukan pembakaran lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan
Mendawai Kecamatan Arut Selatan, Selasa (20/8) petang. Pelaku diamankan langsung Kepala Satpol PP dan
Damkar Kobar, Majerum Purni, yang kebetulan melakukan pengecekan
pondok miliknya di sekitar lahan
tersebut.

Menurut Majerum Purni, saat itu dirinya melakukan
pengecekan pondok di lahannya sekitar
menjelang Magrib mendapati
orang tidak dikenal. Saat itu
pelaku usai melakukan pembakaran lahan miliknya.

Ketika ditanya, pelaku hanya diam dan berdalih tidak melakukan apa-apa.

Setelah kami interogasi, akhirnya dia mengaku baru saja membakar
lahan miliknya, apalagi pada saat di lokasi
kejadian tidak ditemukan orang lain.
Pelaku langsung kita serahkan ke Polres Kobar
,” kata Majerum, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :  Waket DPRD Apresiasi Penertiban Balapan Liar di Barsel

Sementara itu Kasat Reskrim AKP
Tri Wibowo membenarkan adanya
penangkapan terduga pelaku pembakaran lahan dan saat ini masih
menjalani
pemeriksaan.

“Berdasarkan pengakuan saksi, saat itu melihat lahannya yang sekitar satu hektare sudah terbakar. Sehingga
melakukan upaya pemadaman, tetapi
pada saat mendatangi lokasi justru menemukan pelaku,” kata Tri Wibowo.

Pelaku kami kenakan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang
perkebunan. (son/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru