SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan WFH dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Bumi Habaring Hurung (sebutan daerah Kotim red).
Pemberlakukan bekerja dari rumah bagi ASN tersebut didasari instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 180.17/109/2021, tanggal 05 Juli 2021. Meski ASN boleh bekerja di rumah, namun pejabat kepala dinas dan camat wajib tetap berada di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat.
"Nanti kepala dinas bisa memantau kinerja bawahannya, baik yang sedang berkerja dari rumah maupun di kantor. Makanya mereka wajib turun kantor," jelas kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (19/7).
"Selama PPKM Mikor diberlakukan di Kotim, kita mengambil kebijakan merubah sistem kerja ASN. Dimana jumlah pegawai di setiap instansi hanya 25 persen yang bekerja di kantor, 75 persennya bekerja dari rumah. Sementara untuk kepala dinas dan camat wajib ngantor," tambahnya.
Bupati mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pihaknya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang telah masuk dalam klaster pegawai. Dia menambahkan, pegawai yang bekerja dari rumah nantinya bergantian dengan pegawai lainnya yang bekerja di kantor. Lanjutnya, mereka yang dijadwalkan bekerja di rumah jika dipanggil ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir.
Selain itu, ASN yang bekerja di rumah diwajibkan mengerjakan tugas dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah.
Halikin berharap, dengan adanya kebijakan ini pelayanan masyarakat tetap berjalan dan penyebaran Covid-19 di Kotawaringin Timur dapat ditekan.
Dia berharap, kepala dinas bisa melakukan pengawasan, dan hasil kinerja ASN yang bekerja di rumah. Dan nantinya hasil kerja ASN tersebut dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jadi tau kinerja mereka di rumau selama PPKM ini.