25.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Program Siaga Bakti, Kejari Kapuas Antarkan Barang Bukti ke Pemilik

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Kapuas telah meluncurkan, dan melaksanakan program andalan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, Ronald Peroniko, mengatakan Program ''Siaga Bakti'' atau Siap Antar Agah Barang Bukti" merupakan program andalan bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kapuas. Program ini, menurutnya sudah ada pada Tahun 2020.

"Yaitu barang bukti yang sudah diputus di Pengadilan, dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Ronald Peroniko, Senin (21/6).

Selanjutnya, kata Ronald Peroniko, dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, atau diantarkan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Takut, Vaksin Halal dan Tidak Membahayakan

"Hal itu tanpa biaya yang dikeluarkan oleh pemiliknya. Atau gratis," tegasnya.

Peroniko menjelaskan, dengan diantarkan langsung, dan prosesnya cepat maka masyarakat atau pemilik barang bukti dapat terlayani secara baik, serta tidak ada kendala untuk mendapatkan haknya.

Terkait kendala, Ronald Peroniko mengakui, untuk transportasi yang digunakan dalam mengantarkan barang bukti, karena masih perlu dukungan berupa mobil operasional Pickup, atau bak terbuka.

"Selama ini masih menggunakan jasa sewa, dan itu tetap dilaksanakan dengan lancar," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Kapuas telah meluncurkan, dan melaksanakan program andalan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, Ronald Peroniko, mengatakan Program ''Siaga Bakti'' atau Siap Antar Agah Barang Bukti" merupakan program andalan bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kapuas. Program ini, menurutnya sudah ada pada Tahun 2020.

"Yaitu barang bukti yang sudah diputus di Pengadilan, dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Ronald Peroniko, Senin (21/6).

Selanjutnya, kata Ronald Peroniko, dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, atau diantarkan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Takut, Vaksin Halal dan Tidak Membahayakan

"Hal itu tanpa biaya yang dikeluarkan oleh pemiliknya. Atau gratis," tegasnya.

Peroniko menjelaskan, dengan diantarkan langsung, dan prosesnya cepat maka masyarakat atau pemilik barang bukti dapat terlayani secara baik, serta tidak ada kendala untuk mendapatkan haknya.

Terkait kendala, Ronald Peroniko mengakui, untuk transportasi yang digunakan dalam mengantarkan barang bukti, karena masih perlu dukungan berupa mobil operasional Pickup, atau bak terbuka.

"Selama ini masih menggunakan jasa sewa, dan itu tetap dilaksanakan dengan lancar," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru