26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dinkes Kapuas Ajak Masyarakat Patuhi KTR

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kapuas, melalui Dinas Kesehataan (Dinkes) Kapuas terus meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap masyarakat. Salah satunya
perilaku kebiasaan merokok di sembarang tempat, dimana mulai diatur dengan
Peraturan Daerah (Perda), dan masalah peningkatan jumlah perokok di kalangan
generasi muda.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Kapuas, Apendi, SKM, mengatakan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
seharusnya, dan sangat perlu mendapat dukungan semua pihak. Sehingga
pelaksanannya berjalan baik, dan dapat dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat.

“Kita sudah ada Perda nomor 4 tahun 2016
tentang KTR. Bahkan sudah disosialisasikan ke semua instansi, dan perwakilan
unsur masyarakat,” ucap Apendi.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Pembangunan Masjid Al-Hikmah

Perda tersebut, lanjutnya bukan untuk
melarang orang untuk merokok, namun guna mengatur ada area atau kawasan dimana
dilarang melakukan aktifitas merokok. “Diatur mana kawasan boleh dan tidak
merokok. Karena ada hak dari masyarakat bebas asap rokok,” pungkasnya.

Sementara Kabid Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Dinkes Kapus, dr Tri Setya Utami, menerangkan sebelumnya, RSUD dr.
Soermarno Sosroatmodjo Kapuas, Dinkes Kapuas bersama Dinkes Provinsi Kalteng,
Selasa (18/6) melaksanakan pengawasan pembinaan KTR di lingkungan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

“Diharapkan seluruh Fasyenkes dapat
menerapkan aturan KTR, karena ini berkaitan hak dan kewajiban pasien, maupun
pengunjung untuk mendapatkan  udara yang
bersih bebas dari asap rokok,” ujarnya. (alh/OL)

Baca Juga :  Empat Siswa Batara Gabung Tim Paduan Suara 17 Agustus di Istana Merdek

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kapuas, melalui Dinas Kesehataan (Dinkes) Kapuas terus meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap masyarakat. Salah satunya
perilaku kebiasaan merokok di sembarang tempat, dimana mulai diatur dengan
Peraturan Daerah (Perda), dan masalah peningkatan jumlah perokok di kalangan
generasi muda.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Kapuas, Apendi, SKM, mengatakan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
seharusnya, dan sangat perlu mendapat dukungan semua pihak. Sehingga
pelaksanannya berjalan baik, dan dapat dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat.

“Kita sudah ada Perda nomor 4 tahun 2016
tentang KTR. Bahkan sudah disosialisasikan ke semua instansi, dan perwakilan
unsur masyarakat,” ucap Apendi.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Pembangunan Masjid Al-Hikmah

Perda tersebut, lanjutnya bukan untuk
melarang orang untuk merokok, namun guna mengatur ada area atau kawasan dimana
dilarang melakukan aktifitas merokok. “Diatur mana kawasan boleh dan tidak
merokok. Karena ada hak dari masyarakat bebas asap rokok,” pungkasnya.

Sementara Kabid Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Dinkes Kapus, dr Tri Setya Utami, menerangkan sebelumnya, RSUD dr.
Soermarno Sosroatmodjo Kapuas, Dinkes Kapuas bersama Dinkes Provinsi Kalteng,
Selasa (18/6) melaksanakan pengawasan pembinaan KTR di lingkungan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

“Diharapkan seluruh Fasyenkes dapat
menerapkan aturan KTR, karena ini berkaitan hak dan kewajiban pasien, maupun
pengunjung untuk mendapatkan  udara yang
bersih bebas dari asap rokok,” ujarnya. (alh/OL)

Baca Juga :  Empat Siswa Batara Gabung Tim Paduan Suara 17 Agustus di Istana Merdek

Terpopuler

Artikel Terbaru