26.7 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Tanah Wakaf Seluas 58 Ha Diserobot, Ini Upaya Yayasan Islam Kamuk Rang

PROKALTENG.CO – Tanah wakaf yang dikelola
Yayasan Islam Haji Kamuk Ranggan diserobot. Pada tanah seluas 58 hektare (Ha)
tersebut telah dibangun Pondok Pesantren oleh pengurus yayasan, tetapi fisik
sertifikat dibawa oleh salah seorang mantan pengasuh pondok tersebut.

Namun, saat kerusuhan 2001 yang bersangkutan
membawa sertifikat yayasan tersebut ketika mengungsi. Dan saat ini, sertifikat
tersebut balik dengan nama lain, yakni Yayasan Al Muhajarin. Padahal tanah
tersebut merupakan wakaf milik umat untuk kepentingan sosial keagamaan. 

Kuasa Hukum atau Nazir Tanaf Wakaf, Wikarya F
Dirun mengatakan, tanah seluas 58 Ha tersebut semula sertifikat SHM Nomor 3355
(wakaf) atas nama Kamuk Ranggan Wakif Pesantren Al Muhajirin. “Kita sudah
melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Negeri Palangka Raya dan diputuskan
mengabulkan permohonan penggugat. Artinya kami selaku nazir dari tanah wakaf
menang,” ucapnya.

Baca Juga :  Rutan Palangka Raya Kembali Terima Bantuan 100 Alat Swab Antigen

Adapun pihak yang tergugat dalam perkara
tanah wakaf tersebut ada 5 orang, yakni H. Khasan Halil, Syauqil Muhib, Yayasan
Pondok Pesantren Al Muhajarin, Abdul Hadi Karimy, dan Kepala Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya. Selain itu, salah seorang notaris yang
diduga memalsukan dokumen tanah wakaf menjadi harta yayasan.

“Kami melakukan gugatan, karena ini
tanah wakaf yang artinya milik umat bukan milik yayasan. Ketika diubah menjadi
milik Yayasan, maka akan ada kepentingan lain bukan lagi untuk umat,”
tegasnya.

Wikarya memastikan,
pihaknya dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalteng akan mengawal kasus
tersebut hingga tuntas. Dan mengembalikan tanah wakaf kepada fungsi utamanya,
yakni untuk kepentingan umat. 

Baca Juga :  Barito Utara Tanpa Prostitusi, Ditandai Dengan Deklarasi Penutupan Lok

PROKALTENG.CO – Tanah wakaf yang dikelola
Yayasan Islam Haji Kamuk Ranggan diserobot. Pada tanah seluas 58 hektare (Ha)
tersebut telah dibangun Pondok Pesantren oleh pengurus yayasan, tetapi fisik
sertifikat dibawa oleh salah seorang mantan pengasuh pondok tersebut.

Namun, saat kerusuhan 2001 yang bersangkutan
membawa sertifikat yayasan tersebut ketika mengungsi. Dan saat ini, sertifikat
tersebut balik dengan nama lain, yakni Yayasan Al Muhajarin. Padahal tanah
tersebut merupakan wakaf milik umat untuk kepentingan sosial keagamaan. 

Kuasa Hukum atau Nazir Tanaf Wakaf, Wikarya F
Dirun mengatakan, tanah seluas 58 Ha tersebut semula sertifikat SHM Nomor 3355
(wakaf) atas nama Kamuk Ranggan Wakif Pesantren Al Muhajirin. “Kita sudah
melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Negeri Palangka Raya dan diputuskan
mengabulkan permohonan penggugat. Artinya kami selaku nazir dari tanah wakaf
menang,” ucapnya.

Baca Juga :  Rutan Palangka Raya Kembali Terima Bantuan 100 Alat Swab Antigen

Adapun pihak yang tergugat dalam perkara
tanah wakaf tersebut ada 5 orang, yakni H. Khasan Halil, Syauqil Muhib, Yayasan
Pondok Pesantren Al Muhajarin, Abdul Hadi Karimy, dan Kepala Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya. Selain itu, salah seorang notaris yang
diduga memalsukan dokumen tanah wakaf menjadi harta yayasan.

“Kami melakukan gugatan, karena ini
tanah wakaf yang artinya milik umat bukan milik yayasan. Ketika diubah menjadi
milik Yayasan, maka akan ada kepentingan lain bukan lagi untuk umat,”
tegasnya.

Wikarya memastikan,
pihaknya dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalteng akan mengawal kasus
tersebut hingga tuntas. Dan mengembalikan tanah wakaf kepada fungsi utamanya,
yakni untuk kepentingan umat. 

Baca Juga :  Barito Utara Tanpa Prostitusi, Ditandai Dengan Deklarasi Penutupan Lok

Terpopuler

Artikel Terbaru