29.9 C
Jakarta
Thursday, July 3, 2025

Silakan Pilih! Mau Disanksi atau Pakai Masker?

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
โ€“ Pemerintah Kota Palangka Raya melalui
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, tak henti-hentinya melakukan upaya
pendisiplinan penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus
corona.

Satgas kembali menggelar Operasi Yustisi dengan
melaksanakan razia masker di Jalan Yos Sudsarso Palangka Raya, Rabu (20/1). Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Perwira Pengendali, Ipda
Ketut Pardiasa mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menindak 36
pelanggar prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas.

โ€œDari 36 pelanggar 13 orang dikenakan sanksi denda
administratif ditempat sebesar Rp. 100 ribu, 19 orang disanksi kerja sosial, 3
orang dikenakan sanksi teguran tertulis dam 1 orang lainnya menerima sanksi
teguran lisan,โ€ katanya.

Baca Juga :  Tetapkan Pasar Kahayan sebagai Pasar Tangguh, Ini Kata Kapolda Kalteng

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap
menerapkan Prokes dan 3M. โ€œTetap memakai masker, mencuci tangan dan
menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Kegiatan tersebut
dilaksanakan oleh sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota
diantaranya Anggoat TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD,
Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Sosial, Disdagkop dan Ukmprin Kota Palangka
Raya serta relawan. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
โ€“ Pemerintah Kota Palangka Raya melalui
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, tak henti-hentinya melakukan upaya
pendisiplinan penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus
corona.

Satgas kembali menggelar Operasi Yustisi dengan
melaksanakan razia masker di Jalan Yos Sudsarso Palangka Raya, Rabu (20/1). Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Perwira Pengendali, Ipda
Ketut Pardiasa mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menindak 36
pelanggar prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas.

โ€œDari 36 pelanggar 13 orang dikenakan sanksi denda
administratif ditempat sebesar Rp. 100 ribu, 19 orang disanksi kerja sosial, 3
orang dikenakan sanksi teguran tertulis dam 1 orang lainnya menerima sanksi
teguran lisan,โ€ katanya.

Baca Juga :  Tetapkan Pasar Kahayan sebagai Pasar Tangguh, Ini Kata Kapolda Kalteng

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap
menerapkan Prokes dan 3M. โ€œTetap memakai masker, mencuci tangan dan
menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Kegiatan tersebut
dilaksanakan oleh sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota
diantaranya Anggoat TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD,
Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Sosial, Disdagkop dan Ukmprin Kota Palangka
Raya serta relawan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru