MUARA TEWEH-Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polres Batara menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Yetro
Sinseng depan Mapolsek Teweh Tengah, Kelurahan Melayu, Kabupaten Batara, Senin
(20/1).
Selama 1 jam 15 menit
menggelar razia, Satlantas Polres Batara sudah mendapati 32 pelanggar. Adapun
barang bukti yang diamankan oleh Santlantas Polres Batara yakni tujuh SIM, 17 STNK,
dan delapan kendaraan roda dua.
“Setelah selesai
kegiatan, dan surat tilang diberikan kepada 32 pelanggar. Selanjutnya barak
bukti kami bawa ke Mapolres Batara, untuk ditahan. Yang nantinya dapat diambil,
bila mana para pelanggar tersebut sudah memenuhi tanggung jawabnya,” jelas
Kasat Lantas Polres Batara, AKP Asdini Pratama Putra, Selasa (20/1).
Selain melakukan
penilangan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan
khususnya pengendara roda dua agar menggunakan helm saat berkendara. Termasuk
melengkapi surat menyurat kendaraan, mengecek kenderaannya secara rutin, agar
tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Karena kecelakaan
berawal dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Alhamdulillah, kegiatan
yang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib,” pungkasnya.(adl/uni)