32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Desa Harus Mempertanggungjawabkan Penggunaan DD

KUALA
KAPUAS – Perhatian pemerintah terhadap pembangunan di desa terus dilaksanakan.
Salah satunya dengan  menggelontorkan
Dana Desa (DD).  Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto, mengakui
penyaluran DD diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  Maka untuk tahun 2020 ini, ada perubahan
regulasi dan proses administratif menjadi lebih cepat.

“Ada
penyederhanaan, meskipun masuk dahulu ke APBD Kapuas. Namun secara
administrasi, melalui KPPN dipotong selanjutnya masuk rekening kas desa,”
ungkap Yan Marto.

Mantan
Camat Mantangai tersebut mengakui, sistemnya bagi desa tak lagi harus menunggu
75 persen, atas penggunaan dana desa tersebut. Karena saat ini prosesnya memang
dipermudah.

“Sedangkan
dalam penggunaan DD, desa harus mempertanggujawabkan penggunaan DD tersebut
secara formil dan materil,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Seruyan Tengah Ajak Warga Mentaati

Bagi
desa tidak perlu lagi menunggu. 
Mengingat persyaratan juga dipermudah. Jadi diharapkan, berlomba
mempercepat proses realisasi DD tersebut. “Terkait perubahan ini, sebagai
tindak lanjut adalah tugas Bupati melalui DPMD menyusun Peraturan Bupati
(Perbup),” jelasnya.

Perbup
untuk menentukan desa yang dianggap layak salur untuk realisasi DD.  Selanjutnya tentang keberadaan desa di
Kabupaten Kapuas, pihak DPMD kembali melakukan verifikasi.  Selain memperkuat fungsi pemerintah kecamatan
melakukan verifikasi dan pengawasan.

“Perubahan
ini, dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK. 07 2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya. (alh/iha/CTK)

KUALA
KAPUAS – Perhatian pemerintah terhadap pembangunan di desa terus dilaksanakan.
Salah satunya dengan  menggelontorkan
Dana Desa (DD).  Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto, mengakui
penyaluran DD diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  Maka untuk tahun 2020 ini, ada perubahan
regulasi dan proses administratif menjadi lebih cepat.

“Ada
penyederhanaan, meskipun masuk dahulu ke APBD Kapuas. Namun secara
administrasi, melalui KPPN dipotong selanjutnya masuk rekening kas desa,”
ungkap Yan Marto.

Mantan
Camat Mantangai tersebut mengakui, sistemnya bagi desa tak lagi harus menunggu
75 persen, atas penggunaan dana desa tersebut. Karena saat ini prosesnya memang
dipermudah.

“Sedangkan
dalam penggunaan DD, desa harus mempertanggujawabkan penggunaan DD tersebut
secara formil dan materil,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Seruyan Tengah Ajak Warga Mentaati

Bagi
desa tidak perlu lagi menunggu. 
Mengingat persyaratan juga dipermudah. Jadi diharapkan, berlomba
mempercepat proses realisasi DD tersebut. “Terkait perubahan ini, sebagai
tindak lanjut adalah tugas Bupati melalui DPMD menyusun Peraturan Bupati
(Perbup),” jelasnya.

Perbup
untuk menentukan desa yang dianggap layak salur untuk realisasi DD.  Selanjutnya tentang keberadaan desa di
Kabupaten Kapuas, pihak DPMD kembali melakukan verifikasi.  Selain memperkuat fungsi pemerintah kecamatan
melakukan verifikasi dan pengawasan.

“Perubahan
ini, dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK. 07 2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya. (alh/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru