SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berencana mewajibkan
setiap pendatang dan warganya untuk menunjukan hasil swab antigen hingga hasil
pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR). Hal ini
merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meledaknya jumlah kasus
positif Covid-19 di Kotim.
“Karena wilayah
berskala Provinsi Kalteng, maka kita mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah
pusat,†kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotim, Multazam K
Anwar, Senin (19/4).
Ia menjelaskan, untuk
wilayah Kotim akan dilakukan pertemuan lintas untuk membahas hal tersebut.
Dimana wilayah Kotim diketahui memiliki dua jalaur pintu masuk yaitu bandara
dan pelabuhan.
Oleh karena itu,
pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di tempat tersebut. “Untuk lebih
lanjut seperti sistemnya seperti apa, kami masih kooridinasikan dengan Dinas
Kesehatan, Perhubungan dan instansi terkait lainnya,†jelasnya.
Multazam menambahkan
kondisi saat ini di Kotim, kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami lonjakan
cukup signifikan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak termasuk para
pendatang yang akan ke Kotim, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Covid-19 semakin
mengganas, maka, untuk semuanya, tolong hati-hati. Protokol kesehatan, harus
benar-benar diterapkan,†tegasnya.
Meskipun dalam hasil
swab antigen maupun PCR negatif namun jika yang bersangkutan menunjukkan
gejala, maka tetap tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. “Ini adalah
salah satu upaya pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran covid
dan memberikan perlindungan keselamatan bagi warga Kotim itu sendiri,” ucapnya.