PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara substansial, merupakan
formulasi kebijakan penganggaran. Artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan
sebagai pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja terukur dari program
yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang
jadi dasar pengalokasian anggaran 2021.
Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph, menyampaikan,
dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021, Pemkab berpedoman pada RPJMD Mura 2018-2023 dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Mura 2021 diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dan RKPD Provinsi 2021 serta berpedoman permendagri nomor 90 tahun 2019
tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah.
Disampaikan Perdie, kegiatan prioritas pada tahun
anggaran 2021 adalah kegiatan multiyears dengan tahap pelaksanaan tahun 2021-2023,
yaitu antara lain penataan taman sapan,  pembuatan Bundaran Perdie M Yoseph,
pembangunan jalan Soekarno-Hatta dan rehabilitasi gedung DPRD.
“Untuk mengakomodir dan membiayai prioritas
pembangunan 2021, telah dituangkan dalam KUA dan PPAS anggaran pendapatan
belanja daerah kabupaten Mura tahun anggaran 2021 dengan rincian pendapatan
daerah direncanakan sebesar Rp1.172.669.442.487,- yang diperoleh dari
pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp 73.625.832.735,” terang
Perdie.
Kemudian pendapatan transfer ditetapkan sebesar
Rp1.081.370.009.752 dan lain lain pendapatan daerah yang sah di tetapkan
sebesar Rp17.673.600.000. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar
Rp1.172.669.442.487 dan surplus/defisit anggaran sebesar 0 persen.ÂÂ