KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III
Tahun Sidang 2020 DPRDKabupaten Kapuas menyetujui dan mengesahkan 11 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Pengesahan dan penandatanganan
persetujuan atas 11 buah raperda itu dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas,
Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, dan Wakil Ketua II DPRD
Kapuas Evan Rahman Sahputra, serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
“DPRD Kapuas menyetujui, dan
diberikan Nomor 188.4/30/K/DPRD/2020 tentang persetujuan DPRD Kapuas.
Selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur Kalteng,” ungkap Ketua
DPRD Kapuas, Ardiansah, Rabu (19/8).
Adapun 11 Raperda yang sudah
pengesahan menjadi Perda, antara lain Perda perubahan tentang retribusi jasa
usaha, Perda tentang pajak daerah, Perda tentang pasar dan otogrosir, Perda
tentang perubahan Perda penambahan penyertaan modal pada perseroan terbatas
Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kapuas.
Kemudian Perda tentang
telekomunikasi informatika, persandian dan statistik, Perda tentang pelayanan
kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat, Perda tentang penyelenggaraan
kearsipan, Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Perda tentang perusahaan
air minum betang pembelum, Perda tentang retribusi pendirian bangunan, Perda
tentang penanggulangan bencana daerah.
“Ucapkan terima kasih dan
penghargaan setingginya kepada Pansus I, II dan III yang sudah membahas
Raperda, sehingga dapat disetujui,” ucap Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S
Bahat.