Site icon Prokalteng

Pemkab Sukamara Fasilitasi Nikah Massal

pemkab-sukamara-fasilitasi-nikah-massal

SUKAMARA
– Pemerintah Kabupaten Sukamara memfasilitasi 50 pasangan sidang isbat nikah
masal bagi masyarakat Kabupaten Sukamara, khususnya yang belum melakukan nikah
dan tercatat secara resmi di Pengadilan Agama. Untuk itu, kegiatan ini
bekerjasama dengan pihak Pengadilan Agama Sukamara.

Sekda
Sukamara Sutrisno mengatakan, pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah masal ini
merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan.

“Ini
momentum bagi kita sebagai bentuk kepedulian dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat karena memang banyak kekurangan atau faktor penyab pasangan ini
tidak menikah secara resmi dan tercatat oleh nagara salah satunya karena dulu
tidak ada PN di Kabupaten Sukamara,” ujar Sekda Sukamara Sutrisno, usia membuka
kegitan Sidang Isbat Nikah masal, di halaman Kantor PN Sukamara, Senin (17/6).

Sekda
menjelaskan, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin dan mensejahterakan
masyarakat termasuk dalam hal menjamin kapastian administrasi bagi warga
masyarakat Kabupaten Sukamara.

“Karena
ini sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk membantu mempermudah bagi mereka
untuk mengurus pernikahan, mungkin saja dulu faktor penyebabnya untuk mengurus
nikah jaraknya cukup jauh, sehinga warga enggan mengurus ke KUA dan memilih
nikah di luar KUA (di bawah tangan),” jelasnya.

Ditambahkannya,
masih banyak pasangan di Kabupaten Sukamara yang pernikahannya belum tercatat
di Pengadilan Agama, hal tersebut dikarenakan masih kurangnya kesadaran
masyarakat untuk menikah di KUA. Untuk itu kegiatan ini sekaligus sebagai ajang
sosialisasi agar kedepan masyarakat tertib dalam melaksanakan administrasi
dalam hal pernikahan dengan melaksanakan pernikahan nikah di KUA bagi umat
muslim.

Sutrisno
meneruskan, tentu ini sudah menjadi tugas pemerintah, karena kalau dubiarkan
efeknya bukan kepada pasangannya, melainkan kepada anak-anaknya nanti akan
kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan.

“Untuk
itulah dalam hal ini Pemada hadir untuk memfasilitasi untuk melaksanakan sidang
isbat nikah, dengan catatan pasangan yang tua tidak lagi melakukan pernikahan ‘di
bawah tangan’,” imbuhnya.

Sekda
mengakui jika melihat dari perkembangannya setiap pelaksanaan sidang isbat
nikah selalu banyak pasangan yang mendaftarkan diri. Seharusnya jumlah tersebut
berkurang seiring dilaksanakan sidang isbat nikah, namun faktanya masih banyak
yang belum tercatat nikah di KUA.

“Inilah
menjadi PR bersama pemerintah kedepan untuk mengatasi masalah ini, terutama di
wilayah pesisir pantai yang lokasinya jauh dari kota. Karena ini jumlah peserta
banyak, sedangkan anggaran Pemda terbatas untuk ini maka kita akan selesaikan
secara bertahap paling tidak 50 pasang setiap satu kali sidang isbat
nikah,”tukasnya.

Kalaupun
ada anggaran yang cukup untuk mengatasi masalah ini, pemerintah juga perlu
melakukan inventarisir data terkait berapa jumlah total pasangan yang belum
status nikahnya terdaftar oleh pengadilan agama dan diakui secara hukum oleh
Pemrintah, karena belum tentu semua pasang itu mau mendaftarkan dirinya

“Target
kita paling tidak tahun 2023 sudah selesai semua,” pungkasnya. (lan/abe/iha/CTK)

Exit mobile version