PROKALTENG.CO – Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di perbatasan Kabupaten Kapuas dengan Provinsi Kalsel terus diperketat, Rabu (19/04/2021) pagi. Sejak pukul 08.00 WIB pagi, personel telah memutar balik 77 kendaraan bermotor yang hendak masuk ke wilayah Kalteng karena tidak disertai surat rapid antigen.
Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono menjelaskan, pengetatan ini akan terus dilakukan hingga arus balik mudik usai.
"Personel Ditsamapta Polda Kalteng bersama dengan personel gabungan lainnya yang ditugaskan di Pos Penyekatan Perbatasan akan terus mengamankan hingga arus balik mudik usai," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap, dengan pengetatan yang dilakukan ini, betul-betul berimbas dengan turunnya angka penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kalteng. "Kami mengharapkan pengetatan arus mudik yang dilakukan tahun ini, dapat berdampak baik terhadap penurunan penyebaran Covid-19 yang ada di Kalteng. Sehingga tidak ada lagi klaster baru yang menyebabkan naiknya angka terpapar Covid-19 di wilayah Kalteng," pungkasnya.