27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Salat Berjemaah di Masjid Dibolehkan Lagi, Protokol Kesehatan Tetap Di

Kurang lebih dua bulan
lamanya tidak ada salat Jumat berjemaah di Kabupaten Barito Utara (Batara). Kebijakn
itu diambil setelah adanya warga yang tertular Covid-19. Ada tiga orang yang
positif terjangkit virus mematikan ini. Namun, kini semuanya dinyatakan sembuh.
Pemerintah daerah pun mulai melonggarkan aktivitas warga. Salat berjemaah di
masjid dibolehkan lagi. 

 

ROBY
CAHYADI,
Muara Teweh

 

TEPAT, Senin
(18/5) siang kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara)
mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ibadah salat Jumat, salat Id, dan salat lima
waktu berjemaah di masjid. Bupati Barito Utara H Nadalsyah memutuskan
membolehkan salat Jumat dan salat Id berjemaah, tapi dengan syarat tetap memerhatikan
protokol kesehatan Covid-19.

“Pada prinsipnya Pemkab
Barito Utara membolehkan salat berjemaah di masjid sejak 25 Ramadan 1441
Hijriah, dengan tetap mematuhi ketentuan protokol virus corona. Lebih lanjut
akan dibuat surat edaran,” tegas Nadalsyah ketika rapat dengan seluruh pemuka
agama Islam, membahas izin ibadah salat Jumat dan salat Id berjemaah, di rumah
jabatan bupati, Senin (18/5).

Bupati menegaskan, jika
takmir masjid tidak mengindahkan ketentuan protokol Covid-19, maka kebijakan
pemerintah tersebut akan dipertimbangkan lagi. Bupati yang akrab disapa H Koyem
ini juga menyampaikan perasaan batinnya selaku pemangku kebijakan, yang merasa
miris karena sudah tujuh kali salat Jumat tidak dilaksanakan.

Baca Juga :  Insyaallah, Tahun Depan Pemda Beri Insentif Bulanan untuk Guru Ngaji

Terkait lokasi salat Jumat
(di masjid atau ruang terbuka), Pemkab Barito Utara akan menyampaikan kepada
publik setelah mengaturnya secara internal. Dalam pelaksanaannya nanti, apabila
jumlah jemaah salat membeludak, maka pengurus masjid mesti mengambil langkah
antisipasi dan pengarahan, dengan tidak mengabaikan protokol Covid-19.

Keputusan ini diambil bupati
setelah mendengarkan saran dan masukan dari Gugus Tugas, Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (FKPD), Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia, pengurus
Muhammadiyah, PC Nahdatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia, dan ormas
lainnya.

Semua ormas Islam
tersebut memiliki usulan yang hampir sama, yakni menginginkan salat Jumat dan
salat id dibolehkan lagi. Meski demikian, keputusan ada pada pemerintah. Dalam
mengambil keputusan, Koyem mempertimbangkan sejumlah saran dan masukan. Sebagaimana
diketahui bupati, memang ada larangan salat berjemaah di masjid guna mencegah
penyebaran Covid-19. Akan tetapi, tetap saja ada jemaah yang tidak mematuhi.
Kegiatan sembunyi-sembunyi inilah yang lebih berbahaya daripada yang terkoordinasi.

Untuk itu, Koyem
meminta pengurus masjid proaktif menjalani protokol Covid-19 sesuai saran sejumlah
pihak, dengan tetap diawasi aparat untuk menjaga ketertiban selama menjalankan
ibadah.

Baca Juga :  Khawatir Lonjakan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Fase Kedua

“Alhamdulillah, atas
pertolongan Allah Swt, Kabupaten Barito Utara berhasil menekan laju tingkat penyebaran
Covid-19,” ungkap Koyem seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama
FKPD, perangkat daerah, dan seluruh masyarakat.

Sebelum keputusan
diambil, Sekda Batara H Jainal Abidin yang mengatur jalannya rapat, mempersilakan
perwakilan ormas Islam menyampaikan pendapat. Masukan datang dari MUI, pengurus
PC NU, Muhammadiyah, dan tokoh masyarakat.

“Selama ini terlihat
ada salat Jumat tapi mengabaikan protokol kesehatan. Saya juga minta setelah
kebijakan dikeluarkan bupati ini, khotbah Jumat dipersingkat, paling lama tujuh
menit. Kita bersyukur pemda memberikan ruang,” tutur Ustaz Rusmadi selaku Ketua
Ponpes Yasin Batara.

Rapat pengambilan kebijakan itu dihadiri Ketua
DPRD Barito Utara Mery Rukaini, Sekda Jainal Abidin, Kasdim 1013/Mtw Mayor Inf
Mahsun Abadi, Wakapolres Kompol Masharsono, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua
I DPRD Parmana Setiawan, Kabagops AKP Erwin S, Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu
Setyo Budiharjo, dan Ketua MUI KH Ahmad Gazali. Selain itu, hadir pula Ketua PC
NU H Alpiansyah, Ketua PC Muhammadiyah Dr Rahmat Muratni, Ketua Ponpes Yasin
Ustaz Rusmadi, Ketua Dewan Masjid Indonesia Samsul Yahya, dan para ketua
pengurus masjid.

Kurang lebih dua bulan
lamanya tidak ada salat Jumat berjemaah di Kabupaten Barito Utara (Batara). Kebijakn
itu diambil setelah adanya warga yang tertular Covid-19. Ada tiga orang yang
positif terjangkit virus mematikan ini. Namun, kini semuanya dinyatakan sembuh.
Pemerintah daerah pun mulai melonggarkan aktivitas warga. Salat berjemaah di
masjid dibolehkan lagi. 

 

ROBY
CAHYADI,
Muara Teweh

 

TEPAT, Senin
(18/5) siang kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara)
mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ibadah salat Jumat, salat Id, dan salat lima
waktu berjemaah di masjid. Bupati Barito Utara H Nadalsyah memutuskan
membolehkan salat Jumat dan salat Id berjemaah, tapi dengan syarat tetap memerhatikan
protokol kesehatan Covid-19.

“Pada prinsipnya Pemkab
Barito Utara membolehkan salat berjemaah di masjid sejak 25 Ramadan 1441
Hijriah, dengan tetap mematuhi ketentuan protokol virus corona. Lebih lanjut
akan dibuat surat edaran,” tegas Nadalsyah ketika rapat dengan seluruh pemuka
agama Islam, membahas izin ibadah salat Jumat dan salat Id berjemaah, di rumah
jabatan bupati, Senin (18/5).

Bupati menegaskan, jika
takmir masjid tidak mengindahkan ketentuan protokol Covid-19, maka kebijakan
pemerintah tersebut akan dipertimbangkan lagi. Bupati yang akrab disapa H Koyem
ini juga menyampaikan perasaan batinnya selaku pemangku kebijakan, yang merasa
miris karena sudah tujuh kali salat Jumat tidak dilaksanakan.

Baca Juga :  Insyaallah, Tahun Depan Pemda Beri Insentif Bulanan untuk Guru Ngaji

Terkait lokasi salat Jumat
(di masjid atau ruang terbuka), Pemkab Barito Utara akan menyampaikan kepada
publik setelah mengaturnya secara internal. Dalam pelaksanaannya nanti, apabila
jumlah jemaah salat membeludak, maka pengurus masjid mesti mengambil langkah
antisipasi dan pengarahan, dengan tidak mengabaikan protokol Covid-19.

Keputusan ini diambil bupati
setelah mendengarkan saran dan masukan dari Gugus Tugas, Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (FKPD), Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia, pengurus
Muhammadiyah, PC Nahdatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia, dan ormas
lainnya.

Semua ormas Islam
tersebut memiliki usulan yang hampir sama, yakni menginginkan salat Jumat dan
salat id dibolehkan lagi. Meski demikian, keputusan ada pada pemerintah. Dalam
mengambil keputusan, Koyem mempertimbangkan sejumlah saran dan masukan. Sebagaimana
diketahui bupati, memang ada larangan salat berjemaah di masjid guna mencegah
penyebaran Covid-19. Akan tetapi, tetap saja ada jemaah yang tidak mematuhi.
Kegiatan sembunyi-sembunyi inilah yang lebih berbahaya daripada yang terkoordinasi.

Untuk itu, Koyem
meminta pengurus masjid proaktif menjalani protokol Covid-19 sesuai saran sejumlah
pihak, dengan tetap diawasi aparat untuk menjaga ketertiban selama menjalankan
ibadah.

Baca Juga :  Khawatir Lonjakan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Fase Kedua

“Alhamdulillah, atas
pertolongan Allah Swt, Kabupaten Barito Utara berhasil menekan laju tingkat penyebaran
Covid-19,” ungkap Koyem seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama
FKPD, perangkat daerah, dan seluruh masyarakat.

Sebelum keputusan
diambil, Sekda Batara H Jainal Abidin yang mengatur jalannya rapat, mempersilakan
perwakilan ormas Islam menyampaikan pendapat. Masukan datang dari MUI, pengurus
PC NU, Muhammadiyah, dan tokoh masyarakat.

“Selama ini terlihat
ada salat Jumat tapi mengabaikan protokol kesehatan. Saya juga minta setelah
kebijakan dikeluarkan bupati ini, khotbah Jumat dipersingkat, paling lama tujuh
menit. Kita bersyukur pemda memberikan ruang,” tutur Ustaz Rusmadi selaku Ketua
Ponpes Yasin Batara.

Rapat pengambilan kebijakan itu dihadiri Ketua
DPRD Barito Utara Mery Rukaini, Sekda Jainal Abidin, Kasdim 1013/Mtw Mayor Inf
Mahsun Abadi, Wakapolres Kompol Masharsono, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua
I DPRD Parmana Setiawan, Kabagops AKP Erwin S, Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu
Setyo Budiharjo, dan Ketua MUI KH Ahmad Gazali. Selain itu, hadir pula Ketua PC
NU H Alpiansyah, Ketua PC Muhammadiyah Dr Rahmat Muratni, Ketua Ponpes Yasin
Ustaz Rusmadi, Ketua Dewan Masjid Indonesia Samsul Yahya, dan para ketua
pengurus masjid.

Terpopuler

Artikel Terbaru