26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Lantik BPD Dua Desa

PURUK CAHU–Bupati Kabupaten Murung
Raya (Mura) Perdie M Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji 12 anggota
Badan Permusyawaratan desa (BPD) di dua desa di Kecamatan Murung, Selasa
(18/2). Terdiri dari tujuh orang dari Desa Muara Untu dan lima orang dari Desa
Batu Putih.

Dalam kesempatan itu, bupati
berharap momentum ini (pelantikan, red) akan menambah semangat baru dalam upaya
membangun Kabupaten Murung Raya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah
Kepala Desa bersama BPD, Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas
bertanggungjawab kepada bupati.

“Kita adalah satu tujuan
mewujudkan masyarakat Murung Raya yang sehat, cerdas dan sejahtera. Saya berharap
kepada saudara-saudara untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar
paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang
ada di masyarakat,” kata Perdie M Yoseph.

Dia meminta, selalu kedepankan
budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan
melayani masyarakat.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Ditegaskan, seorang anggota
BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi
politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan
desa. Keberadaan BPD, sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.

Lanjutnya, BPD sebagai lembaga
formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas,
demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim
atau budaya birokrasi yang tidak bersih. Kemudian, mampu merumuskan indikator
kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.

Oleh karenanya, kepada setiap
anggota BPD tentunya diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas
Sumber Daya Manusia dan inovasinya. Hal itu untuk menghindari persoalan hubungan
disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang acapkali terjadi akibat
kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.

Ditegaskan bupati, kekuatan BPD
itu terletak pada kemampuan check and balances. BPD memiliki hak bertanya,
konfirmasi mengenai pembangunan desa. Terkait apa saja program yang sudah
berjalan dan yang tidak dijalankan.

Baca Juga :  Pemkab Sambut Kapolres Baru

“Oleh karena itu, BPD
harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. BPD
harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan
masyarakat,” imbuhnya.

Ditambahkan, BPD tidak boleh
atau dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah
desa.

Oleh karena itu, kata dia,
anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda, yang
diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa.

Dengan Undang-Undang Desa,
tambahnya, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang 
berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju desa mandiri sejahtera
tentu tidaklah mudah. “Oleh karenanya pengembangan desa memerlukan
topangan kapasitas seorang anggota BPD,” tukasnya. (dad/ila)

PURUK CAHU–Bupati Kabupaten Murung
Raya (Mura) Perdie M Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji 12 anggota
Badan Permusyawaratan desa (BPD) di dua desa di Kecamatan Murung, Selasa
(18/2). Terdiri dari tujuh orang dari Desa Muara Untu dan lima orang dari Desa
Batu Putih.

Dalam kesempatan itu, bupati
berharap momentum ini (pelantikan, red) akan menambah semangat baru dalam upaya
membangun Kabupaten Murung Raya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah
Kepala Desa bersama BPD, Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas
bertanggungjawab kepada bupati.

“Kita adalah satu tujuan
mewujudkan masyarakat Murung Raya yang sehat, cerdas dan sejahtera. Saya berharap
kepada saudara-saudara untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar
paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang
ada di masyarakat,” kata Perdie M Yoseph.

Dia meminta, selalu kedepankan
budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan
melayani masyarakat.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Ditegaskan, seorang anggota
BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi
politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan
desa. Keberadaan BPD, sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.

Lanjutnya, BPD sebagai lembaga
formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas,
demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim
atau budaya birokrasi yang tidak bersih. Kemudian, mampu merumuskan indikator
kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.

Oleh karenanya, kepada setiap
anggota BPD tentunya diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas
Sumber Daya Manusia dan inovasinya. Hal itu untuk menghindari persoalan hubungan
disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang acapkali terjadi akibat
kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.

Ditegaskan bupati, kekuatan BPD
itu terletak pada kemampuan check and balances. BPD memiliki hak bertanya,
konfirmasi mengenai pembangunan desa. Terkait apa saja program yang sudah
berjalan dan yang tidak dijalankan.

Baca Juga :  Pemkab Sambut Kapolres Baru

“Oleh karena itu, BPD
harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. BPD
harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan
masyarakat,” imbuhnya.

Ditambahkan, BPD tidak boleh
atau dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah
desa.

Oleh karena itu, kata dia,
anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda, yang
diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa.

Dengan Undang-Undang Desa,
tambahnya, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang 
berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju desa mandiri sejahtera
tentu tidaklah mudah. “Oleh karenanya pengembangan desa memerlukan
topangan kapasitas seorang anggota BPD,” tukasnya. (dad/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru