25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Punya TDUP

BUNTOK- Pemilik
usaha  pariwisata, seperti perhotelan,
rumah makan dan pelayanan rumah kecantikan, wajib untuk melaporkan kepada Dinas
Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporaparbud) guna mendapat tanda
daftar usaha pariwisata (TDUP) .Hal tersebut dikatakan Kepala Disporaparbud
Barsel, Manat Simanjuntak, Jumat (17/1).

Manat Simanjuntak
mengatakan, berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata
semua pemilik badan usaha dengan pelayanan 
jasa wisata, seperti perhotelan, rumah makan dan pelayanan rumah
kecantikan, wajib melaporkan agar mendapat 
TDUP.

“Setelah badan
usaha itu memiliki sertifikat dari Disporaparbud, tentunya wajib pula dinas
terkait melakukan survei guna memberikan penilaian kelayakan,  suatu badan usaha agar  memiliki predikat seperti halnya hotel
berbintang atau non berbintang,” terangnya.

Baca Juga :  Manfaatkan DD, Sudah Menyelesaikan 8 Pembangunan

Ditambahkannya, dalam
proses untuk mendapatkan TDUP tersebut, pihaknya juga akan bekerja sama dengan
Dinas Perizinan dan Kantor Pajak di Barsel.

“Yang pasti Izin TDUP
itu berlaku selama tiga tahun,” ucapnya mengakhiri. (ner/ram)

BUNTOK- Pemilik
usaha  pariwisata, seperti perhotelan,
rumah makan dan pelayanan rumah kecantikan, wajib untuk melaporkan kepada Dinas
Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporaparbud) guna mendapat tanda
daftar usaha pariwisata (TDUP) .Hal tersebut dikatakan Kepala Disporaparbud
Barsel, Manat Simanjuntak, Jumat (17/1).

Manat Simanjuntak
mengatakan, berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata
semua pemilik badan usaha dengan pelayanan 
jasa wisata, seperti perhotelan, rumah makan dan pelayanan rumah
kecantikan, wajib melaporkan agar mendapat 
TDUP.

“Setelah badan
usaha itu memiliki sertifikat dari Disporaparbud, tentunya wajib pula dinas
terkait melakukan survei guna memberikan penilaian kelayakan,  suatu badan usaha agar  memiliki predikat seperti halnya hotel
berbintang atau non berbintang,” terangnya.

Baca Juga :  Manfaatkan DD, Sudah Menyelesaikan 8 Pembangunan

Ditambahkannya, dalam
proses untuk mendapatkan TDUP tersebut, pihaknya juga akan bekerja sama dengan
Dinas Perizinan dan Kantor Pajak di Barsel.

“Yang pasti Izin TDUP
itu berlaku selama tiga tahun,” ucapnya mengakhiri. (ner/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru