29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pandemic Covid-19 Pengaruhi Kondisi Perekonomian Global

KUALA
KAPUAS – Sebelumnya, Pemkab Kapuas bersama DPRD melalui alat kelengkapannya
yaitu Komisi I, II, III dan IV bersama mitra kerja telah membahas KUA PPAS
Tahun Anggaran 2021 pada 9-10 November 2020. Kemudian dilanjutkan Rapat Badan
Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas pada
12-14 November 2020.

Kemudian
berlanjut pada 16 November dengan agenda sinkronisasi dan fi nalisasi KUA PPAS
Tahun Anggaran 2021 yang telah mencapai kesepakatan bersama. Plt Bupati Kapuas
HM Nafiah Ibnor dalam sambutannya mengatakan, pandemic Covid-19 yang melanda
dunia termasuk Indonesia sangat mempengaruhi kondisi perekonomian global.
Begitu juga dengan Kabupaten Kapuas yang  terdampak pengaruh signifi kan terhadap
sumbersumber pendapatan daerah.

“Dimana
dengan pendapatan daerah tersebut akan kita belanjakan untuk pembangunan, pelayanan
kepada masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah kita,”
katanya.

Baca Juga :  Atasi Daerah Blank Spot, Kotim Dapat Kuota Bangun 4 BTS

Pendapatan
daerah yang menurun, baik pendapatan asli daerah maupun danadana dari
pemerintah pusat telah dirasakan tahun ini. Pengaruh ini juga diprediksi masih terjadi
tahun 2021. Untuk itu, penyusunan KUA PPAS APBD TA 2021 perlu dikedepankan dengan
skala prioritas menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah
pun telah menerbitkan beberapa turunan aturan berupa peraturan menteri. Salah
satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang system informasi
pemerintahan daerah. Dimana seluruh pemerintah daerah diwajibkan menggunakan satu
aplikasi dan satu basis data, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran,
penatausahaan, hingga pelaporan keuangan yang terintegrasi.

Yaitu
menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri, sehingga seluruh daerah dapat tertib
perencanaan dan pelaksanaan APBD sesuai tahapan yang telah ditentukan. Dengan
tertibnya beberapa peraturan, menurut Nafiah, merupakan tantangan yang cukup berat
untuk melakukan mapping urusan, program kegiatan dan sub kegiatan serta penyesuaian
belanja.

Baca Juga :  Generasi Muda Diminta Isi Kemerdekaan dengan Prestasi

“Yang
tidak kalah penting adalah penyesuaian diri kita. Mari kita membiasakan yang
benar dan jangan membenarkan yang biasa,” tegasnya.

Nafi
ah Ibnor menyampaikan rasa syukur sebab rancangan KUA PPAS APBD Kapuas 2021
telah dibahas dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang
telah ditentukan serta sesuai tata tertib DPRD Kapuas.

Dia
selaku pimpinan Pemkab Kapuas juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada
seluruh pimpinan DPRD, komisi, badan anggaran dan seluruh anggota DPRD Kapuas
atas semangat dan kerja sama dalam membahas rancangan KUA PPAS APBD 2021. 

KUALA
KAPUAS – Sebelumnya, Pemkab Kapuas bersama DPRD melalui alat kelengkapannya
yaitu Komisi I, II, III dan IV bersama mitra kerja telah membahas KUA PPAS
Tahun Anggaran 2021 pada 9-10 November 2020. Kemudian dilanjutkan Rapat Badan
Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas pada
12-14 November 2020.

Kemudian
berlanjut pada 16 November dengan agenda sinkronisasi dan fi nalisasi KUA PPAS
Tahun Anggaran 2021 yang telah mencapai kesepakatan bersama. Plt Bupati Kapuas
HM Nafiah Ibnor dalam sambutannya mengatakan, pandemic Covid-19 yang melanda
dunia termasuk Indonesia sangat mempengaruhi kondisi perekonomian global.
Begitu juga dengan Kabupaten Kapuas yang  terdampak pengaruh signifi kan terhadap
sumbersumber pendapatan daerah.

“Dimana
dengan pendapatan daerah tersebut akan kita belanjakan untuk pembangunan, pelayanan
kepada masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah kita,”
katanya.

Baca Juga :  Atasi Daerah Blank Spot, Kotim Dapat Kuota Bangun 4 BTS

Pendapatan
daerah yang menurun, baik pendapatan asli daerah maupun danadana dari
pemerintah pusat telah dirasakan tahun ini. Pengaruh ini juga diprediksi masih terjadi
tahun 2021. Untuk itu, penyusunan KUA PPAS APBD TA 2021 perlu dikedepankan dengan
skala prioritas menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah
pun telah menerbitkan beberapa turunan aturan berupa peraturan menteri. Salah
satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang system informasi
pemerintahan daerah. Dimana seluruh pemerintah daerah diwajibkan menggunakan satu
aplikasi dan satu basis data, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran,
penatausahaan, hingga pelaporan keuangan yang terintegrasi.

Yaitu
menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri, sehingga seluruh daerah dapat tertib
perencanaan dan pelaksanaan APBD sesuai tahapan yang telah ditentukan. Dengan
tertibnya beberapa peraturan, menurut Nafiah, merupakan tantangan yang cukup berat
untuk melakukan mapping urusan, program kegiatan dan sub kegiatan serta penyesuaian
belanja.

Baca Juga :  Generasi Muda Diminta Isi Kemerdekaan dengan Prestasi

“Yang
tidak kalah penting adalah penyesuaian diri kita. Mari kita membiasakan yang
benar dan jangan membenarkan yang biasa,” tegasnya.

Nafi
ah Ibnor menyampaikan rasa syukur sebab rancangan KUA PPAS APBD Kapuas 2021
telah dibahas dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang
telah ditentukan serta sesuai tata tertib DPRD Kapuas.

Dia
selaku pimpinan Pemkab Kapuas juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada
seluruh pimpinan DPRD, komisi, badan anggaran dan seluruh anggota DPRD Kapuas
atas semangat dan kerja sama dalam membahas rancangan KUA PPAS APBD 2021. 

Terpopuler

Artikel Terbaru