33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pelanggaran Netralitas ! 1 ASN Tidak Terbukti, 3 Kades Terbukti

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan proses, terkait
satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga Kepala Desa (Kades) diduga
tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dari hasil pemeriksaan dengan klarifikasi terhadap
saksi maupun terlapor, oleh Gakkumdu Kapuas, dan akhirnya sudah mengambil
keputusan.

“Satu ASN tidak terpenuhi unsur
pelanggaran netralitas,” ungkap Iswahyudi Wibowo, Selasa (18/11).

Sedangkan, lanjutnya, untuk tiga Kades
terpenuhi unsur pelanggaran netralitas kades, dan rekomendasi teruskan kepada
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas. “Adapun oknum ASN inisial S, kemudian
tiga oknum Kades inisial R, BS, dan L,” tegasnya.

Baca Juga :  H-15 Pencoblosan, AHY Jamin Kemenangan Ben-Ujang

Sementara, kata
Iswahyudi, untuk salah satu oknum pejabat yang diduga tidak netral, masih dalam
proses oleh Gakkumdu Kapuas. Iswahyudi kembali mengingatkan kepada ASN dan
Kades di Kabupaten Kapuas, agar mematuhi ketentuan yang ada, salah satunya
wajib netralitas dalam Pilkada.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan proses, terkait
satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga Kepala Desa (Kades) diduga
tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dari hasil pemeriksaan dengan klarifikasi terhadap
saksi maupun terlapor, oleh Gakkumdu Kapuas, dan akhirnya sudah mengambil
keputusan.

“Satu ASN tidak terpenuhi unsur
pelanggaran netralitas,” ungkap Iswahyudi Wibowo, Selasa (18/11).

Sedangkan, lanjutnya, untuk tiga Kades
terpenuhi unsur pelanggaran netralitas kades, dan rekomendasi teruskan kepada
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas. “Adapun oknum ASN inisial S, kemudian
tiga oknum Kades inisial R, BS, dan L,” tegasnya.

Baca Juga :  H-15 Pencoblosan, AHY Jamin Kemenangan Ben-Ujang

Sementara, kata
Iswahyudi, untuk salah satu oknum pejabat yang diduga tidak netral, masih dalam
proses oleh Gakkumdu Kapuas. Iswahyudi kembali mengingatkan kepada ASN dan
Kades di Kabupaten Kapuas, agar mematuhi ketentuan yang ada, salah satunya
wajib netralitas dalam Pilkada.

Terpopuler

Artikel Terbaru