PURUK CAHU-Pemerintah
Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan
sekolag mulai dari PAUD/TK, SD sampai SLTP. Pasalnya, kabut asap yang semakin
pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
โKami hanya
menindaklanjuti Surat Gubernur Kalteng serta kondisi asap yang semakin hari
semakin pekat atau parah. Oleh sebab itu, kami dari Pemkab Mura melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan meliburkan anak-anak sekolah mulai Rabu (18/9) sampai
dengan Sabtu (21/9) sambil melihat kondisi cuaca, karena membahayakan kesehatan
bagi anak sekolah,โ kata Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Selasa (17/9).
Libur sekolah ini dilakukan sesuai
kewenangan Pemkab Mura yaitu mulai PAUD/TK, SD dan SMP, sedangkan SMA merupakan
kewenangan Pemerintah Provinsi. รขโฌลKewajiban kami adalah memberi himbauan dan
meliburkan anak-anak sekolah sesuai kewenangan daerah kabupaten,รขโฌย ujarnya.
Selai9n menindaklanjuti suat
gubernur, lanjutnya, kebijakan libur ini juga karena banyaknya keluhan dari
masyarakat dan pihak sekolah, orang tua wali, siswa dan siswi, maka pihaknya
merekomendasikan untuk sekolah diliburkan. Dalam surat edaran liburan yang di
sampaikan oleh Dinas Pemdidikan meminta kepala sekolah dan guru untuk
memberikan tugas tambahan agar tetap belajar di rumah masing-masing di bawah
bimbingan dan pengawasan orang tua.
Pada kesempat itu, Wabup juga
memyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Tim
Karhutla seperti Brigade Karhutla, BPBD, TNI-Polri selalu siap siaga, bahkan
terus melakukan patroli keliling. Hanya saja kabut asat pekat di wilayah Murung
Raya ini adalah kabut asap kiriman dan bukan dari hasil pembakaran hutan dan
lahan di wilayah Mura.
โSalah satu ihktiar dari
Pemerintah Daerah pihaknya pada Rabu besok (18/9) pagi akan mengadakan salat Istiska
dengan mengambil tempat di halaman Kantor Bupati Mura,โ jelasnya.
Dia pun berharap kepada
seluruh masyarakat agama lainnya supaya dapat melakukan ibadah memohon hujan
kepada Tuhan Yang Maha Esa supaya daerah Kabupaten Mura khususnya dan Provinsi
Kalteng pada Umumnya bisa cepat hilang bencana kabut asap.
Sementara itu, Kapolres Mura
AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ronny S Nababan menyampaikan,
pelaku pembakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun sesuai UU
Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
โUntuk itu, mari semua
bekerjasama dan bersama-sama bekerja cegah dan lawan oknum pelaku karhutla
dengan memberi informasi apabila ada melihat atau menemukan ladang dan hutan yang
terbakar serta melihat langsung oknum pelaku karhutla dan identitas pelapor
akan dirahasiakan dan dilindungi,โ tegasnya. (her/uni)