27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Utamakan Semangat Pelayanan

BUNTOK-Aparatur sipil negara
(ASN) lingkup Pemkab Barsel diminta untuk terus mengutamakan semangat
pelayanan, karena hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Saya minta ASN untuk
senantiasa harus mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan
pada etika moral, perilaku dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata
Anggota DPRD Barse H Jarliansyah saat dibincangi Kalteng Pos, Rabu (17/7).

Jarliansyah menegaskan,
setiap ASN haruslah berpegang kuat pada keimanan, etika dan moral maka
penyimpangan dalam melaksanakan tugas dapat diminimalkan.

Sehubungan dengan hal itu,
kata dia, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat
26 butir kewajibannya dan 18 butir larangan dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga :  Hari Ini, Brigjen Pol Ida Oetari Resmi Emban Tugas Wakapolda Kalteng

Apabila larangan itu tidak
ditaati, kata dia, maka para ASN akan mendapatkan sanksi, mulai dari yang
ringan sampai yang berat yakni pemecatan.

“Maka oleh sebab itu, PNS
diharapkan terus menerus berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri sebagai
pelaksana peraturan dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat,”
jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya
konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan tugas
secara maksimal.  “Menjadi ASN tentunya
harus menaati aturan,” pungkasnya. (ner/ami)

BUNTOK-Aparatur sipil negara
(ASN) lingkup Pemkab Barsel diminta untuk terus mengutamakan semangat
pelayanan, karena hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Saya minta ASN untuk
senantiasa harus mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan
pada etika moral, perilaku dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata
Anggota DPRD Barse H Jarliansyah saat dibincangi Kalteng Pos, Rabu (17/7).

Jarliansyah menegaskan,
setiap ASN haruslah berpegang kuat pada keimanan, etika dan moral maka
penyimpangan dalam melaksanakan tugas dapat diminimalkan.

Sehubungan dengan hal itu,
kata dia, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat
26 butir kewajibannya dan 18 butir larangan dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga :  Hari Ini, Brigjen Pol Ida Oetari Resmi Emban Tugas Wakapolda Kalteng

Apabila larangan itu tidak
ditaati, kata dia, maka para ASN akan mendapatkan sanksi, mulai dari yang
ringan sampai yang berat yakni pemecatan.

“Maka oleh sebab itu, PNS
diharapkan terus menerus berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri sebagai
pelaksana peraturan dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat,”
jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya
konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan tugas
secara maksimal.  “Menjadi ASN tentunya
harus menaati aturan,” pungkasnya. (ner/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru