26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Pemkab Perkuat Pondasi Penerimaan Pajak

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu tentang pelaksanaan penerimaan pajak daerah sekaligus pencanangan operasional aplikasi BPHTB online, Rabu (17/6) di aula Gedung A Setda Mura.

Pemkab Mura juga sekaligus melakukan koordinasi secara virtual dengan KPK, BPN Provinsi dan vendor data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

(BPHTB) online.

Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dalam sambutannya menyampaikan, kegitan ini akan memperkuat pondasi pemda.  Karena adanya penerimaan pajak dan pendapatan yang dihimpun dengan mudah, efektif dan efisien. 

“Kita perlu kerja keras untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan didukung SDM yang terlibat di dalamnya,” terang Rejikinoor. 

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Boleh Kendur Menerapkan Prokes

Lebih lanjut wabup mengutarakan, bahwa keperluan perbaikan layanan sesuai era milenial ini, intinya memiliki sistem berbasis aplikasi IT, serta sesuai dengan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya akuntabilitas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut kepala Bapenda Mura Agus Sumadi, PKS ini dilakukan atas dasar pengembangan sistem BPHTB online dan integritasi data pertanahan dengan data Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB Onliine berupa host to host antara Bapenda Mura dengan Kantor Pertanahan Mura.

“Manfaat dari kegiatan ini bagi wajib pajak, kata dia, adalah efisiensi waktu dan biaya serta transparansi. Sementara bagi pemda, selain efisien dan efektif juga menghindari kesalahan penetapan pajak, menghindari kebocoran serta realisasi pendapatan daerah secara real time” ungkap Agus Sumadi. 

Baca Juga :  Dewan Dukung Doa Bersama

“Kita lakukan PKS ini dengan niat menjalin kerjasama antara Bapenda Mura dengan Kantor Pertanahan Mura. Dengan PKS ini kita berharap semua akses pelayanan yang kita targetkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, akses administrasi dan kemudahan pembayaran Pajak BPHTB,” tutup Agus Sumadi.

Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Wakil Bupati Mura, Sekretaris Inspektorat, Kadis Kominfo SP, Kepala BPN, Kepala Cabang Bank Kalteng, Kepala KP2KP dan Pejabat lingkup Bapenda Mura dan Pejabat Kantor Pertanahan Mura serta Pejabat dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Mura.

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu tentang pelaksanaan penerimaan pajak daerah sekaligus pencanangan operasional aplikasi BPHTB online, Rabu (17/6) di aula Gedung A Setda Mura.

Pemkab Mura juga sekaligus melakukan koordinasi secara virtual dengan KPK, BPN Provinsi dan vendor data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

(BPHTB) online.

Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dalam sambutannya menyampaikan, kegitan ini akan memperkuat pondasi pemda.  Karena adanya penerimaan pajak dan pendapatan yang dihimpun dengan mudah, efektif dan efisien. 

“Kita perlu kerja keras untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan didukung SDM yang terlibat di dalamnya,” terang Rejikinoor. 

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Boleh Kendur Menerapkan Prokes

Lebih lanjut wabup mengutarakan, bahwa keperluan perbaikan layanan sesuai era milenial ini, intinya memiliki sistem berbasis aplikasi IT, serta sesuai dengan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya akuntabilitas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut kepala Bapenda Mura Agus Sumadi, PKS ini dilakukan atas dasar pengembangan sistem BPHTB online dan integritasi data pertanahan dengan data Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB Onliine berupa host to host antara Bapenda Mura dengan Kantor Pertanahan Mura.

“Manfaat dari kegiatan ini bagi wajib pajak, kata dia, adalah efisiensi waktu dan biaya serta transparansi. Sementara bagi pemda, selain efisien dan efektif juga menghindari kesalahan penetapan pajak, menghindari kebocoran serta realisasi pendapatan daerah secara real time” ungkap Agus Sumadi. 

Baca Juga :  Dewan Dukung Doa Bersama

“Kita lakukan PKS ini dengan niat menjalin kerjasama antara Bapenda Mura dengan Kantor Pertanahan Mura. Dengan PKS ini kita berharap semua akses pelayanan yang kita targetkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, akses administrasi dan kemudahan pembayaran Pajak BPHTB,” tutup Agus Sumadi.

Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Wakil Bupati Mura, Sekretaris Inspektorat, Kadis Kominfo SP, Kepala BPN, Kepala Cabang Bank Kalteng, Kepala KP2KP dan Pejabat lingkup Bapenda Mura dan Pejabat Kantor Pertanahan Mura serta Pejabat dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Mura.

Terpopuler

Artikel Terbaru