SAMPIT – Banyak peraturan daerah
(perda) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak dijalankan oleh
pemerintah daerah melalui instansi terkait secara optimal. Hal ini harus segera
dilakukan evaluasi. Masalah ini disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim H Ary Dewar.
“Saya melihat saat ini
banyak perda yang tidak jalan. Hanya macan kertas saja. Karena tidak dijalankan
oleh pihak eksekutif secara maksimal, dan ini harus dilakukan evaluasi,” kata
Ary Dewar, Rabu (17/6).
Wakil rakyat itu
menjelaskan, salah satu perda yang belum berjalan optimal dilaksanakan yaitu
Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Perda itu sudah diberlakukan,
tapi masih ada hal-hal yang bertentangan dengan isi perda. Seperti masih
banyaknya reklame rokok yang ada di Kota Sampit.
“Itu hanyalah satu
contoh perda yang belum dilaksanakan secara optimal. Masih ada perda-perda
lainnya yang pelaksanaannya belum optimal. Padahal tujuannya sangat bagus bagi
masyarakat dan daerah ini,” tegasnya.
Ketua DPC Partai Gerindra
Kabupaten Kotim ini juga mengatakan, kalau perda sudah disetujui dan disahkan,
maka itu sudah menjadi produk hukum bersama dan siapa pun wajib melaksanakannya.
Terutama instansi terkait, khususnya Satpol PP yang mempunyai tugas menegakkan perda
dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
“Pemerintah kabupaten
melalui instansi terkait diharapkan menjalankan semua perda yang telah
diterbitkan. Karena percuma saja kita susah payah membuat perda kalau pihak eksekutif
tidak menjalankannya. Maka dari itu, kalau perda tidak dilaksanakan, cabut saja
perda itu, malu kita. Bikin perda terus tapi tidak dilaksanakan, akhirnya kita
menjadi sorotan masyarakat,” ungkapnya.