32.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Kapuas memiliki Perda LPPL Radian dan Televisi

KUALA
KAPUAS – Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten
Kapuas H Suwarno Muriyat mengatakan, Kabupaten Kapuas sudah lama memiliki radio.
Hanya saja, selama ini belum memiliki peraturan daerah (Perda), dan baru pada
tahun 2019 ini, Kabupaten Kapuas memiliki Perda LPPL Radian dan Televisi.

“Dengan
adanya perda ini, kami berharap secepatnya mendapatkan izin penyiaran secara
resmi. Jika sudah mendapat izin resmi, maka kami akan lebih sering konsultasi
ke KPID terkait penyiaran,” ucap mantan kabag Humas dan Protokol ini saat
menerima perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng saat bertandang
dalam rangka Koordinasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)
di Diskominfo Kapuas, Senin (17/6).

Baca Juga :  Berani Coba Narkoba, Hidup akan Sengsara

Kedatangan
Henoch Rents Katoppo selaku Ketua KPID Kalteng beserta rombongan disambut
langsung oleh Suwarno Muriyat di ruang kerjanya. Lebih lanjut, Suwarno juga
menerangkan, bahwa sebelum dipegang oleh Diskominfo dulu radio dikelola oleh
Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kapuas.

Sementara
Henoch Rents Katoppo menerangkan bahwa radio sangat bermanfaat dan efektif bagi
masyarakat, terutama dalam penyampaian informasi di beberapa daerah yang memang
hanya bisa menerima sinyal radio.

Terkait
izin, ia menyampaikan bahwa Kapuas memang sudah lama menyerahkan berkas, hanya
saja selama ini terhalang oleh perda yang belum ada. Oleh karena itu, diharapkan
tahun ini setelah memiliki perda dapat langsung diproses. (hms/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Khawatir untuk Melakukan Vaksinasi

KUALA
KAPUAS – Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten
Kapuas H Suwarno Muriyat mengatakan, Kabupaten Kapuas sudah lama memiliki radio.
Hanya saja, selama ini belum memiliki peraturan daerah (Perda), dan baru pada
tahun 2019 ini, Kabupaten Kapuas memiliki Perda LPPL Radian dan Televisi.

“Dengan
adanya perda ini, kami berharap secepatnya mendapatkan izin penyiaran secara
resmi. Jika sudah mendapat izin resmi, maka kami akan lebih sering konsultasi
ke KPID terkait penyiaran,” ucap mantan kabag Humas dan Protokol ini saat
menerima perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng saat bertandang
dalam rangka Koordinasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)
di Diskominfo Kapuas, Senin (17/6).

Baca Juga :  Berani Coba Narkoba, Hidup akan Sengsara

Kedatangan
Henoch Rents Katoppo selaku Ketua KPID Kalteng beserta rombongan disambut
langsung oleh Suwarno Muriyat di ruang kerjanya. Lebih lanjut, Suwarno juga
menerangkan, bahwa sebelum dipegang oleh Diskominfo dulu radio dikelola oleh
Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kapuas.

Sementara
Henoch Rents Katoppo menerangkan bahwa radio sangat bermanfaat dan efektif bagi
masyarakat, terutama dalam penyampaian informasi di beberapa daerah yang memang
hanya bisa menerima sinyal radio.

Terkait
izin, ia menyampaikan bahwa Kapuas memang sudah lama menyerahkan berkas, hanya
saja selama ini terhalang oleh perda yang belum ada. Oleh karena itu, diharapkan
tahun ini setelah memiliki perda dapat langsung diproses. (hms/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Khawatir untuk Melakukan Vaksinasi

Terpopuler

Artikel Terbaru