SAMPIT, PROKALTENG.CO-Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto mengatakan,
dia kerap menerima surat pengajuan perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),
bahkan tingkat perceraiannya cukup tinggi.
“Kami hampir setiap bulan menerima
pengajuan perceraian dari ASN, bahkan di tahun 2020 lebih banyak dibandingkan
2019, karena berkas perceraian mereka saya yang harus menandatangani,”
ujarnya dibincangi usai apel bersama, Selasa (16/2).
Menurut Alang, walaupun hampir setiap bulan
ada yang mengajukan kasus perceraian, tetapi BKD lebih mengutamakan proses
mediasi terlebih dahulu, Bahkan mediasi itu pihaknya melaksanakan sebanyak tiga
kali hingga dapat mempertemukan pasangan tersebut.
Kalau mereka memang tidak bisa dimediasi
lagi, maka barulah pihaknya akan memberitahukan pada Bupati untuk mendapat
persetujuan permohonan perceraian, Karena itu menjadi syarat di Pengadilan
Agama.
“Kalau ASN yang mengajukan kasus
perceraian maka kami lebih mengutamakan mediasi, dengan harapan mereka dapat
kembali memperbaiki rumah tangga. Tetapi kalau sudah dilakukan mediasi sebanyak
tiga kali, maka kami akan laporkan ke Bupati, kerena salah satu syarat untuk ke
Pengadilan Agama harus ada surat persetujuan Bupati,” ucap Alang.
Dia mengatakan, terkait masalah yang dihadapi
ASN yang mengajukan perceraian, rata-rata tidak ada kecocokan lagi. BKD tidak
bisa memaksakan jika ASN tersebut tetap ngotot ingin bercerai, tetapi proses
perceraian itu seperti melakukan permohonan izin cerai, memiliki rekomendasi
dari kepala satuan perangkat Daerah, dan surat keterangan BP4, surat
kesepakatan cerai suami istri bermaterai enam ribu, serta mendapatkan izin Bupati.
“Saya berpesan pada para ASN di Kotim untuk
menjaga keutuhan rumah tangga. Kalau ada masalah rumah tangga dapat dibicarakan
secara baik-baik sehingga mendapatkan jalan keluarnya, karena yang menjadi
korban adalah anak mereka sendiri,” tutupnya.