25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Pinjam Motor Ngakunya untuk Antar Istri, Ternyata Membawa Lari

KUALA KAPUAS-M Sarkani (40) harus berurusan
dengan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan sepeda motor. Modus
operandinya meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengantar istri.

Warga Jalan Rasak Nomor 11 RT. 002 RW. 002
Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini berhasil
diamankan Opsnal Satreskrim Polres Kapuas yang di-backup Resmob Polres Katingan.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah menjelaskan, tersangka M Sarkani
menggelapan sepeda motor milik PT MACF yang beralamat Jalan A Yani Samping Toko
Arsila Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Kamis
13 Desember 2019 lalu, sekira Pukul 07.00 WIB.

“Kemudian berhasil tersangka ditangkap
pada Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 03.00 WIB di Barak Amang Japang, Desa
Bantu Kelanaman Km 13 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Katingan,” ungkap
AKP Sony, kemarin, Jumat (17/1).

Baca Juga :  Insyaallah, Tahun Depan Pemda Beri Insentif Bulanan untuk Guru Ngaji

Mantan Kapolsek Pahandut ini menjelaskan, modus
tersangka dengan meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah
dengan Nopol KH 2537 U kepada korban. Dia beralasan akan mengantarkan
istri ke Terminal Taksi Kapuas dengan tujuan Banjarmasin Kalsel.

“Namun setelah ditunggu beberapa lama,
tersangka beserta sepeda motor tidak datang-datang,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke
Polres Kapuas dan ditindaklanjuti, sehingga berhasil membekuk tersangka bersama
barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas.

“Tersangka dijerat tindak pidana
penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya.
(alh/uni)

KUALA KAPUAS-M Sarkani (40) harus berurusan
dengan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan sepeda motor. Modus
operandinya meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengantar istri.

Warga Jalan Rasak Nomor 11 RT. 002 RW. 002
Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini berhasil
diamankan Opsnal Satreskrim Polres Kapuas yang di-backup Resmob Polres Katingan.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah menjelaskan, tersangka M Sarkani
menggelapan sepeda motor milik PT MACF yang beralamat Jalan A Yani Samping Toko
Arsila Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Kamis
13 Desember 2019 lalu, sekira Pukul 07.00 WIB.

“Kemudian berhasil tersangka ditangkap
pada Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 03.00 WIB di Barak Amang Japang, Desa
Bantu Kelanaman Km 13 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Katingan,” ungkap
AKP Sony, kemarin, Jumat (17/1).

Baca Juga :  Insyaallah, Tahun Depan Pemda Beri Insentif Bulanan untuk Guru Ngaji

Mantan Kapolsek Pahandut ini menjelaskan, modus
tersangka dengan meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah
dengan Nopol KH 2537 U kepada korban. Dia beralasan akan mengantarkan
istri ke Terminal Taksi Kapuas dengan tujuan Banjarmasin Kalsel.

“Namun setelah ditunggu beberapa lama,
tersangka beserta sepeda motor tidak datang-datang,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke
Polres Kapuas dan ditindaklanjuti, sehingga berhasil membekuk tersangka bersama
barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas.

“Tersangka dijerat tindak pidana
penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya.
(alh/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru