25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pilkades di Kapuas Resmi Ditunda 2022

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eksekutif, dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kapuas, Selasa (11/5) lalu. Pertemuan tersebut, membahas kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kapuas.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE itu, diikuti seluruh anggota komisi. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Drs. Ilham Anwar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, Yan Marto, Bagian Pemerintahan Setda Kapuas, Bagian Hukum, dan lainnya.

"Hasil RDP kita sepakat Pilkades ditunda," ungkap Bardiansyah.

Anggota Dewan Dari Daerah Pemilihan (Dapil) Selat ini, menjelaskan penundaan dengan beberapa alasan disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, yang paling utama adalah tentang regulasinya, dan Peraturan Daerah (Perda) masih belum fix.

Baca Juga :  68 Personel Raih Penghargaan, Ini Prestasinya

"Nantinya ada beberapa tahapan perlu penyelesaian Perda itu. Itu yang paling utama," tegas Bardiansyah.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas ini, menuturkan Pilkades serentak 2021 ditunda.  Dalam hal penundaan ini, Pemkab meminta paling lambat dilaksanakan Maret 2022. Pihaknya, memang sudah dipertanyakan juga nantinya dalam kesiapan anggaran, dan awal tahun itu tidak bisa dilaksanakan.

"Tapi mereka menjamin bisa dilakukan, karena ada beberapa aturan yang membolehkan melakukan itu,"ujar Politisi Partai Nasdem ini.

Diketahui pelaksanaan pilkades di Kabupaten Kapuas, ada sekitar 147 desa yang habis periode November 2021, dan ada beberapa kepala desa Maret 2022. Sehingga menimbulkan pro kontra untuk penundaan Pilkades Serentak 2021, dimana di DPRD Kapuas juga terpecah.

Baca Juga :  Dewan Ingin Tarif BPJS Tak Ada Kenaikan

"Kita inginnya kenapa tidak serentak Maret 2022, agar tidak ada lagi yang bertahap. Disamping itu, situasi sekarang saat ini masih pandemi, pemulihan ekonomi," ucap Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar.

Selain itu, kata Ilham, terkait dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menggunakan e-voting sebagai sample paling tidak 10 persen.

"Itu juga harus pengadaan yang satu unitnya adalah Rp68 juta. Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) dan Perda nya belum kita tuntaskan. Itu alasan dari pemerintah daerah menunda. Jadi, tidak ada kaitan dengan politik," tegasnya.

Ilham mengakui, dalam RDP telah disepakati pelaksanaan Pilkades Maret 2022. Itupun dengan ketentuan bahwa anggaran lancar, karena bulan Maret 2022 kan masih awal tahun. "Mudah-mudahan anggaran tersedia dan lancar," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eksekutif, dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kapuas, Selasa (11/5) lalu. Pertemuan tersebut, membahas kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kapuas.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE itu, diikuti seluruh anggota komisi. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Drs. Ilham Anwar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, Yan Marto, Bagian Pemerintahan Setda Kapuas, Bagian Hukum, dan lainnya.

"Hasil RDP kita sepakat Pilkades ditunda," ungkap Bardiansyah.

Anggota Dewan Dari Daerah Pemilihan (Dapil) Selat ini, menjelaskan penundaan dengan beberapa alasan disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, yang paling utama adalah tentang regulasinya, dan Peraturan Daerah (Perda) masih belum fix.

Baca Juga :  68 Personel Raih Penghargaan, Ini Prestasinya

"Nantinya ada beberapa tahapan perlu penyelesaian Perda itu. Itu yang paling utama," tegas Bardiansyah.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas ini, menuturkan Pilkades serentak 2021 ditunda.  Dalam hal penundaan ini, Pemkab meminta paling lambat dilaksanakan Maret 2022. Pihaknya, memang sudah dipertanyakan juga nantinya dalam kesiapan anggaran, dan awal tahun itu tidak bisa dilaksanakan.

"Tapi mereka menjamin bisa dilakukan, karena ada beberapa aturan yang membolehkan melakukan itu,"ujar Politisi Partai Nasdem ini.

Diketahui pelaksanaan pilkades di Kabupaten Kapuas, ada sekitar 147 desa yang habis periode November 2021, dan ada beberapa kepala desa Maret 2022. Sehingga menimbulkan pro kontra untuk penundaan Pilkades Serentak 2021, dimana di DPRD Kapuas juga terpecah.

Baca Juga :  Dewan Ingin Tarif BPJS Tak Ada Kenaikan

"Kita inginnya kenapa tidak serentak Maret 2022, agar tidak ada lagi yang bertahap. Disamping itu, situasi sekarang saat ini masih pandemi, pemulihan ekonomi," ucap Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar.

Selain itu, kata Ilham, terkait dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menggunakan e-voting sebagai sample paling tidak 10 persen.

"Itu juga harus pengadaan yang satu unitnya adalah Rp68 juta. Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) dan Perda nya belum kita tuntaskan. Itu alasan dari pemerintah daerah menunda. Jadi, tidak ada kaitan dengan politik," tegasnya.

Ilham mengakui, dalam RDP telah disepakati pelaksanaan Pilkades Maret 2022. Itupun dengan ketentuan bahwa anggaran lancar, karena bulan Maret 2022 kan masih awal tahun. "Mudah-mudahan anggaran tersedia dan lancar," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru