31.8 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Menjadi Dasar dan Terintegrasi

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemkab   Kotawaringin Timur (Kotim) telah
menyelenggarakan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Kegiatan
dilaksanakan di Aula Sai Mentaya Bappelitbangda Kotim, Senin (15/3).

Acara dihadiri Bupati
Kotim H Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati. Kegiatan merujuk Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal
15 ayat 1 mewajibkan pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS).

Hal ini guna memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah.

Bupati Kotim H Halikinnor
menyampaikan, sesuai PP No 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS
didefinisikan sebagai serangkaian analisis yg sistematis, menyeluruh dan
partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana
dan/atau program. 

Baca Juga :  Hasilkan Kinerja yang Tinggi Melalui Kapasitas Khusus

“Mengingat saat
ini Kabupaten Kotim sedang dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 maka
secara paralel dilakukanlah penyusunan KLHS RPJMD,” ujar Bupati dalam
sambutannya.

Penyusunan, terangnya,
terdiri dari beberapa tahapan yaitu persiapan meliputi adiministrasi,
pembentukan tim penyusun dan sosialisasi, tahapan pengkajian pembangunan
berkelanjutan yang meliputi identifikasi pengumpulan data, analisis data dan
konsultasi publik, tahapan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan
tahapan penjaminan kualitas.

Dia menyampaikan bahwa
penyusunan KLHS RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis,  dan RPJMD tahun 2021-2026 bertepatan dengan
alih kepemimpinan saat ini. Maka itu, diharapkan keseriusan semua pihak
mendengarkan informasi yang diberikan, sehingga sesuai dengan rancangan awal
RPJMD dan visi misi kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  Ketua KONI Barsel Ajak Pemuda Berperan Dukung Vaksinasi

“KLHS dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas kebijakan, rencana dan program pengarusutamaan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, tujuannya adalah tanpa kemiskinan,
tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas,
kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, Energi bersih dan terjangkau,
pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur,”
ucap Bupati.

Selain itu,
tambahnya, berkurangnya kesenjangan kota dan permukiman yang berkelanjutan,
konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan  perubahan iklim,
ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang
tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemkab   Kotawaringin Timur (Kotim) telah
menyelenggarakan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Kegiatan
dilaksanakan di Aula Sai Mentaya Bappelitbangda Kotim, Senin (15/3).

Acara dihadiri Bupati
Kotim H Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati. Kegiatan merujuk Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal
15 ayat 1 mewajibkan pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS).

Hal ini guna memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah.

Bupati Kotim H Halikinnor
menyampaikan, sesuai PP No 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS
didefinisikan sebagai serangkaian analisis yg sistematis, menyeluruh dan
partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana
dan/atau program. 

Baca Juga :  Hasilkan Kinerja yang Tinggi Melalui Kapasitas Khusus

“Mengingat saat
ini Kabupaten Kotim sedang dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 maka
secara paralel dilakukanlah penyusunan KLHS RPJMD,” ujar Bupati dalam
sambutannya.

Penyusunan, terangnya,
terdiri dari beberapa tahapan yaitu persiapan meliputi adiministrasi,
pembentukan tim penyusun dan sosialisasi, tahapan pengkajian pembangunan
berkelanjutan yang meliputi identifikasi pengumpulan data, analisis data dan
konsultasi publik, tahapan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan
tahapan penjaminan kualitas.

Dia menyampaikan bahwa
penyusunan KLHS RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis,  dan RPJMD tahun 2021-2026 bertepatan dengan
alih kepemimpinan saat ini. Maka itu, diharapkan keseriusan semua pihak
mendengarkan informasi yang diberikan, sehingga sesuai dengan rancangan awal
RPJMD dan visi misi kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  Ketua KONI Barsel Ajak Pemuda Berperan Dukung Vaksinasi

“KLHS dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas kebijakan, rencana dan program pengarusutamaan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, tujuannya adalah tanpa kemiskinan,
tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas,
kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, Energi bersih dan terjangkau,
pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur,”
ucap Bupati.

Selain itu,
tambahnya, berkurangnya kesenjangan kota dan permukiman yang berkelanjutan,
konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan  perubahan iklim,
ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang
tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

Terpopuler

Artikel Terbaru