KOTA WARINGIN BARAT – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria yang
diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial CM (48) warga Kelurahan
Baru, Pangkalan Bun, Kobar.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui
Kasatresnarkoba Iptu Juan menuturkan penangkapan pria tersebut terjadi pada
hari Rabu (15/7) pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang
merasa curiga dengan kegiatan di rumah terlapor.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas
mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 3,51 Gram,
satu buah alat hisap atau bong, satu buah gawai merk Xiomi, satu buah tas dan
dua pak plastik klip.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan
ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,†ucap Juan.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta
masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat
diungkap. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja
agar tidak coba-coba mengonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak
buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku CM akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat
1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,†tutup Juan.