KUALA KAPUAS-DPRD
Kabupaten Kapuas menunda pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.
Rencananya rapat pembentukan pansus akan dilaksanakan tahun depan. Hal tersebut
disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dalam rapat paripurna ke-9
masa persidang I tahun sidang 2020, dengan agenda pemandangan umum
fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pembentukan pansus hak angket di ruang rapat
paripurna, Senin (14/12).
“Paripurna
pemandangan umum pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Kapuas ditunda, dan
diagendakan lagi dalam rapat badan musyawarah (Banmus) Tanggal 12 Januari
2020,” ungkap Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, usai memimpin rapat.
Legislator asal Partai
Golkar ini mengaku, alasan ditundanya pembentukan pansus karena jumlah anggota
dewan yang hadir tidak kuorum, atau tidak memenuhi jumlah anggota yang hadir
dalam rapat paripurna. Bahkan pihaknya sempat melakukan skor (dihentikan
sementara) tiga kali.
“Mungkin
rekan-rekan anggota dewan berhalangan hadir ada yang sakit, dan kegiatan
lainnya,” kata Ardiansah.
Mantan Damang Pasak Talawang ini menambahkan,
berharap setelah Banmus nanti dan sudah ditetapkan jadwalnya, agar semua
anggota dewan bisa hadir. “Harapan kita ini pansus angket segera terbentuk dan
berkerja,†pungkasnya.