27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

ASN Dilarang Pindah dari Desa ke Kota

MUARA TEWEH-Larangan
Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya tenaga kesehatan (Nakes) pindah dari desa
ke kota, diberlakukan Pemkab Barito Utara (Batara). Larangan itu ditujukan bagi
ASN yang belum memenuhi syarat, namun mengajukan usulan pindah.

“Maksud saya ASN yang baru
bertugas di desa dan belum sampai batasan waktunya yang ditentukan pemerintah
sudah mengusulkan pindah ke kota, bahkan ke luar daerah itu yang tidak boleh,”
tegas Bupati Batara H Nadalsyah, Jumat (12/7).

Pernyataan bupati yang akrab
disapa Koyem ini melengkapi pemberitaan sebelumnya. Di mana orang nomor satu di
Bumi Iya Mulik Bengkang Turan itu menyampaikan adanya edaran pemerintah daerah,
terkait larangan pemindahan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang belum
memenuhi ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Dewan Bahas Raperda Prostitusi

Diungkapkan Koyem,
kebanyakan sekarang wilayah Kabupaten Batara hanya tempat menopang tes ASN
saja. Begitu lulus setahun dua tahun bekerja di Batara sudah mengajukan pindah
ke tempat asalnya.

“Ini juga tidak boleh, itu
yang kami maksud,” cetus suami Sri Hidayati tersebut.

Sebagai informasi,
sebelumnya pemerataan tenaga medis menjadi perhatian Bupati Barito Utara H
Nadalsyah. Terlebih Batara memiliki wilayah sangat luas, sehingga warga yang
memerlukan penanganan medis cepat ditangani.

“Kami akan melaksanakan
inspeksi mendadak (sidak) tenaga medis yang ada di desa-desa,” ucap Koyem,
sapaan akrab bupati, Sabtu (6/7). 

Hal ini dilakukan untuk
menjawab keluhan warga terhadap pelayanan tenaga medis dipedesaan seluruh
Kabupaten Batara. Bupati telah membuat surat edaran terkait aturan pemindahan
Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga :  Waspada! 31 Lakalantas Terjadi selama Bulan Januari di Palangka Raya

Termasuk larangan keras
pemindahan tenaga medis dari desa ke kota yang belum waktunya, sebab akan membuat
kurangnya pelayanan kesehatan di desa. 

“Kebijakan sudah dikeluarkan
supaya Kabupaten Batara tidak hanya menjadi tempat numpang tes masuk ASN.
Setelah lima tahun lalu mengajukan pindah keluar Batara,” ungkap
Nadalsyah. 

Diutarakan Koyem, kehadiran
tenaga medis di desa sangat diharapkan pemerintah untuk membantu masyarakat.
Dia menginginkan di setiap desa ada penempatan tenaga medis. “Saya
harapkan kinerja aparatur tenaga medis terus diperbaiki,” tutupnya. (cah/abe)

MUARA TEWEH-Larangan
Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya tenaga kesehatan (Nakes) pindah dari desa
ke kota, diberlakukan Pemkab Barito Utara (Batara). Larangan itu ditujukan bagi
ASN yang belum memenuhi syarat, namun mengajukan usulan pindah.

“Maksud saya ASN yang baru
bertugas di desa dan belum sampai batasan waktunya yang ditentukan pemerintah
sudah mengusulkan pindah ke kota, bahkan ke luar daerah itu yang tidak boleh,”
tegas Bupati Batara H Nadalsyah, Jumat (12/7).

Pernyataan bupati yang akrab
disapa Koyem ini melengkapi pemberitaan sebelumnya. Di mana orang nomor satu di
Bumi Iya Mulik Bengkang Turan itu menyampaikan adanya edaran pemerintah daerah,
terkait larangan pemindahan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang belum
memenuhi ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Dewan Bahas Raperda Prostitusi

Diungkapkan Koyem,
kebanyakan sekarang wilayah Kabupaten Batara hanya tempat menopang tes ASN
saja. Begitu lulus setahun dua tahun bekerja di Batara sudah mengajukan pindah
ke tempat asalnya.

“Ini juga tidak boleh, itu
yang kami maksud,” cetus suami Sri Hidayati tersebut.

Sebagai informasi,
sebelumnya pemerataan tenaga medis menjadi perhatian Bupati Barito Utara H
Nadalsyah. Terlebih Batara memiliki wilayah sangat luas, sehingga warga yang
memerlukan penanganan medis cepat ditangani.

“Kami akan melaksanakan
inspeksi mendadak (sidak) tenaga medis yang ada di desa-desa,” ucap Koyem,
sapaan akrab bupati, Sabtu (6/7). 

Hal ini dilakukan untuk
menjawab keluhan warga terhadap pelayanan tenaga medis dipedesaan seluruh
Kabupaten Batara. Bupati telah membuat surat edaran terkait aturan pemindahan
Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga :  Waspada! 31 Lakalantas Terjadi selama Bulan Januari di Palangka Raya

Termasuk larangan keras
pemindahan tenaga medis dari desa ke kota yang belum waktunya, sebab akan membuat
kurangnya pelayanan kesehatan di desa. 

“Kebijakan sudah dikeluarkan
supaya Kabupaten Batara tidak hanya menjadi tempat numpang tes masuk ASN.
Setelah lima tahun lalu mengajukan pindah keluar Batara,” ungkap
Nadalsyah. 

Diutarakan Koyem, kehadiran
tenaga medis di desa sangat diharapkan pemerintah untuk membantu masyarakat.
Dia menginginkan di setiap desa ada penempatan tenaga medis. “Saya
harapkan kinerja aparatur tenaga medis terus diperbaiki,” tutupnya. (cah/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru