KUALA
KURUN – Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Aga
Handuran mengingatkan pendaftar pelayanan perizinan online single submission (OSS)
agar teliti melengkapi data.
“OSS ini terbilang masih
baru, karena baru diterapkan pada tahun 2018 lalu. Terkadang masih ada
pendaftar OSS yang tidak teliti melengkapi data yang diperlukan,†ucap Aga saat
dibincangi awak media di Kuala Kurun, belum lama ini.
Selain itu, saat musim pandemi
virus corona atau Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi DPMPTSP untuk tetap
memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat. â€Selama pandemi Covid-19,
pegawai kami tetap melayani masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk
mengurus perizinan secara tatap muka,†tambahnya.
Dalam melayani masyarakat,
kata dia, tentu berdasarkan protokol pencegahan Covid-19, dengan menyediakan
fasilitas cuci tangan, memasang tanda jarak di tempat duduk yang ada di ruang
tunggu, dan membuat sekat untuk membatasi antara masyarakat yang mengurus
perizinan dengan pegawai DPMPTSP.
â€Memang selama pandemi Covid-19,
ada terjadi penurunan jumlah masyarakat yang mengurus perizinan dengan datang
langsung ke kantor DPMPTSP,†ujar Aga.
Khusus selama bulan suci Ramadan,
layanan perizinan mulai dibuka bersamaan dengan jam masuk kerja aparatur sipil
negara (ASN). Pada hari Senin-Kamis, dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.00
WIB. Sedangkan hari Jumat, dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.30 WIB.
â€Layanan perizinan
disesuaikan jam kerja ASN yang dikeluarkan Bupati Gumas selama bulan Ramadan.
Kami juga sudah membuatkan jadwal bagi pegawai DPMPTSP yang melayani masyarakat.
Jadi setiap harinya mereka bergantian,†tuturnya.
Selain layanan perizinan
dengan datang langsung ke kantor secara tatap muka, DPMPTSP juga membuka
pelayanan perizinan OSS secara mandiri. Masyarakat pun disarankan untuk
memanfaatkan pelayanan perizinan tersebut.