NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Puluhan guru PPPK, Selasa (14/1/2025) mendatangi gedung DPRD Lamandau dengan menyampaikan keluhannya. Kehadiran mereka disambut langsung oleh unsur pimpinan dan para anggota DPRD Lamandau. Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili oleh sejumlah asisten setda Lamandau dan beberapa kepala dinas/badan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Lamandau.
Saat menyampaikan aspirasinya, salah satu perwakilan guru PPPK, Muzairin menyampaikan beberapa usulan. Ia membeberkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawal Negeri Sipl (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami guru PPPK juga mempunyai hak untuk mendapatkan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Namun pada saat ini, belum terakomodir dalam Peraturan Bupati tentang hal lersebut,”ungkapnya.
Menurutnya, demi keadilan dan kesejahteraan bagi semua ASN di Lamandau, baik PNS maupun PPPK, mereka mengusulkan agar dapat diterbitkan Peraturan Bupati Lamandau yang mengatur tentang aneka tunjangan bagi ASN PPPK di Kabupaten Lamandau.
Ketua DPRD Lamandau, Herianto dalam kesempatan tersebut pun mendorong agar pihak eksekutif dapat merumuskan kembali anggaran. Sehingga hak-hak yang dituntut oleh PPPK dapat segera terpenuhi.
“Kami akan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pihak eksekutif agar menindaklanjuti hal ini. Termasuk merumuskan peraturan bupati terkait hak-hak PPPK. Kepala SOPD diminta aktif memperjuangkan dan membantu tenaga honornya agar bisa masuk PPPK,”ujar Herianto.
Dia berharap, pertemuan ini bukan sekadar ceremonial. Untuk itu, ia minta hasil tindak lanjut dari pihak eksekutif agar disampaikan kembali kepada DPRD Lamandau.
Menariknya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dn Pendapatan Daerah, Norita Indayanie di penghujung pertemuan sempat menyatakan bahwa kondisi anggaran saat ini masih mengalami kekurangan. Untuk alokasi gaji setelah penambahan CPNS dan PPPK tahun ini saja, ia sampaikan masih kekurangan sekitr Rp 34 miliar. (bib/hnd)