KUALA
KAPUAS,PROKALTENG.CO–Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Deni Harsono mengatakan, pada tahun 2021, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi RI, merencanakan transmigrasi baru
di Kapuas sebanyak 300
kepala keluarga (KK). Sebelum
ditetapkan sebagai
program tahun ini,
Kementerian PDT dan
Transmigrasi melalui Direktorat
Pembangunan Kawasan
Transmigrasi minta
kepada Dinas Transmigrasi
Kapuas untuk
memfasilitasi pencarian lahan.
“Menanggapi
hal itu, Dinas
Transmigrasi Kabupaten Kapuas
telah melaksanakan
survey langsung
di lahan yang rencananya
akan dijadikan lokasi
penempatan transmigrasi
baru. Yaitu
di F5, Desa Sumber Makmur,
Kecamatan Dadahup,†kata
Deni Harsono di
ruang kerjanya, Kamis
(14/1).
Namun,
sambungnya, setelah
pihak Kementerian PDT
turun langsung meninjau
lokasi tersebut dan
mengecek di lokasi menggunakan
peta dan
satelit,
ternyata lahan di F5,
Desa Sumber Makmur berstatus
kawasan hutan
lindung.
“Hal
ini yang
menyebabkan program penempatan
transmigrasi dari
kementerian ini
terkendala, sebab ketersediaan lahannya
yang masuk
kawasan hutan lindung,â€
ujarnya.
Menurut
dia, lokasi di F5
Desa Sumber Makmur yang
masuk kawasan hutan
lindung ini, sebelumnya pernah
diusulkan gubernur
Kalteng kepada Kementerian
Lingkungan Hidup
untuk dijadikan areal
penggunaan lain (APL).
“Namun sampai sekarang
belum ada informasi lebih
lanjut mengenai hal
tersebut, apakah usulan
itu diterima atau tidak
oleh pihak kementerian,†tambahnya.
Deni
juga menuturkan, hingga
saat ini Kementerian PDT
masih minta
informasi terkait ketersedian
lahan di kawasan
transmigrasi Lamunti-Dadahup
untuk dijadikan
program penempatan transmigrasi baru.
Tapi hingga saat ini juga
masih belum dapat lokasi
yang tepat untuk dijadikan
transmigrasi baru
tersebut .
“Kalau
hingga nanti tidak
ada lahan yang tersedia
untuk dijadikan kawasan
penempatan tersebut,
otomatis akan dialihkan
ke daerah lain.
Sebab
dalam program kementerian
ini membutuhkan lahan
dengan total
seluas 800 hektare, â€
terangnya.
Dipilihnya
area F5 Desa
Sumber Makmur sebagai
kawasan transmigrasi baru,
karena lokasi
tersebut dinilai cukup
luas lahannya untuk dijadikan
kawasan transmigrasi,
serta berdasarkan usulan
dari kepala desa
dan masyarakat setempat. Apabila program transmigrasi baru dari kementerian ini dapat terealisasi, Deni menyebutkan, penduduk di kawasan F5 itu minta agar persentasenya 70-30.
“Yakni
70 persen
penduduk local dan 30
persen dari luar daerah,
yang memang telah
menguasai dan memahami masalah
pertanian sehingga
diharapkan dapat
meningkatkan hasil
produksi pertanian serta
dapat memotivasi penduduk
lokal untuk bertani,â€
ungkapnya.