31.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Program Transmigrasi Baru di Desa Sumber Makmur, Ternyata Masuk Kawasa

KUALA
KAPUAS
,PROKALTENG.CO–Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Deni Harsono mengatakan, pada tahun 2021, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi RI, merencanakan transmigrasi baru
di Kapuas sebanyak
300
kepala keluarga (KK).
Sebelum
ditetapkan
sebagai
program tahun
ini,
Kementerian PDT
dan
Transmigrasi melalui
Direktorat
Pembangunan 
Kawasan
Transmigrasi
minta
kepada Dinas
Transmigrasi
Kapuas
untuk
memfasilitasi pencarian
lahan.

 

“Menanggapi
hal itu,
Dinas
Transmigrasi Kabupaten
Kapuas
telah
melaksanakan
survey
langsung
di lahan yang
rencananya
akan dijadikan
lokasi
penempatan
transmigrasi
baru.
Yaitu
di F5, Desa Sumber
Makmur,
Kecamatan Dadahup,”
kata
Deni Harsono
di
ruang kerjanya,
Kamis
(14/1).

 

Namun,
sambungnya,
setelah
pihak Kementerian
PDT
turun langsung 
meninjau
lokasi tersebut
dan
mengecek di lokasi
menggunakan
peta dan

satelit,
ternyata lahan di
F5,
Desa Sumber Makmur
berstatus
kawasan 
hutan
lindung.

Baca Juga :  Pendapatan Batara Tidak Sesuai Target yang Telah Ditetapkan, Ini Rinci

 

“Hal
ini
yang
menyebabkan program
penempatan
transmigrasi
dari
kementerian
ini
terkendala, sebab ketersediaan
lahannya
yang
masuk
kawasan hutan
lindung,”
ujarnya.

 

Menurut
dia, lokasi di
F5
Desa Sumber Makmur
yang
masuk kawasan 
hutan
lindung ini, sebelumnya
pernah
diusulkan
gubernur
Kalteng kepada
Kementerian
Lingkungan
Hidup
untuk dijadikan
areal
penggunaan lain
(APL).
“Namun sampai
sekarang
belum ada informasi 
lebih
lanjut mengenai
hal
tersebut, apakah
usulan
itu diterima atau 
tidak
oleh pihak kementerian,”
tambahnya.

 

Deni
juga menuturkan,
hingga
saat ini Kementerian
PDT
masih 
minta
informasi terkait
ketersedian
lahan di
kawasan
transmigrasi
Lamunti-Dadahup
untuk
dijadikan
program penempatan
transmigrasi baru.
Tapi hingga saat ini
juga
masih belum dapat
lokasi
yang tepat untuk
dijadikan
transmigrasi
baru
tersebut .

 

Baca Juga :  Sukamara Berhasil Pertahankan Opini WTP

“Kalau
hingga nanti
tidak
ada lahan yang
tersedia
untuk dijadikan 
kawasan
penempatan
tersebut,
otomatis akan
dialihkan
ke daerah lain.

Sebab
dalam program
kementerian
ini membutuhkan
lahan
dengan 
total
seluas 800 hektare,
”
terangnya.

 

Dipilihnya
area F5
Desa
Sumber Makmur
sebagai
kawasan transmigrasi 
baru,
karena
lokasi
tersebut dinilai
cukup
luas lahannya untuk
dijadikan
kawasan
transmigrasi,
serta berdasarkan
usulan
dari kepala 
desa
dan masyarakat
setempat. Apabila program transmigrasi baru dari kementerian ini dapat terealisasi, Deni menyebutkan, penduduk di kawasan F5 itu minta agar persentasenya 70-30.

 

“Yakni
70
persen
penduduk local
dan 30
persen dari luar
daerah,
yang memang
telah
menguasai dan memahami
masalah
pertanian
sehingga
diharapkan
dapat
meningkatkan
hasil
produksi pertanian
serta
dapat memotivasi
penduduk
lokal untuk
bertani,”
ungkapnya. 

KUALA
KAPUAS
,PROKALTENG.CO–Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Deni Harsono mengatakan, pada tahun 2021, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi RI, merencanakan transmigrasi baru
di Kapuas sebanyak
300
kepala keluarga (KK).
Sebelum
ditetapkan
sebagai
program tahun
ini,
Kementerian PDT
dan
Transmigrasi melalui
Direktorat
Pembangunan 
Kawasan
Transmigrasi
minta
kepada Dinas
Transmigrasi
Kapuas
untuk
memfasilitasi pencarian
lahan.

 

“Menanggapi
hal itu,
Dinas
Transmigrasi Kabupaten
Kapuas
telah
melaksanakan
survey
langsung
di lahan yang
rencananya
akan dijadikan
lokasi
penempatan
transmigrasi
baru.
Yaitu
di F5, Desa Sumber
Makmur,
Kecamatan Dadahup,”
kata
Deni Harsono
di
ruang kerjanya,
Kamis
(14/1).

 

Namun,
sambungnya,
setelah
pihak Kementerian
PDT
turun langsung 
meninjau
lokasi tersebut
dan
mengecek di lokasi
menggunakan
peta dan

satelit,
ternyata lahan di
F5,
Desa Sumber Makmur
berstatus
kawasan 
hutan
lindung.

Baca Juga :  Pendapatan Batara Tidak Sesuai Target yang Telah Ditetapkan, Ini Rinci

 

“Hal
ini
yang
menyebabkan program
penempatan
transmigrasi
dari
kementerian
ini
terkendala, sebab ketersediaan
lahannya
yang
masuk
kawasan hutan
lindung,”
ujarnya.

 

Menurut
dia, lokasi di
F5
Desa Sumber Makmur
yang
masuk kawasan 
hutan
lindung ini, sebelumnya
pernah
diusulkan
gubernur
Kalteng kepada
Kementerian
Lingkungan
Hidup
untuk dijadikan
areal
penggunaan lain
(APL).
“Namun sampai
sekarang
belum ada informasi 
lebih
lanjut mengenai
hal
tersebut, apakah
usulan
itu diterima atau 
tidak
oleh pihak kementerian,”
tambahnya.

 

Deni
juga menuturkan,
hingga
saat ini Kementerian
PDT
masih 
minta
informasi terkait
ketersedian
lahan di
kawasan
transmigrasi
Lamunti-Dadahup
untuk
dijadikan
program penempatan
transmigrasi baru.
Tapi hingga saat ini
juga
masih belum dapat
lokasi
yang tepat untuk
dijadikan
transmigrasi
baru
tersebut .

 

Baca Juga :  Sukamara Berhasil Pertahankan Opini WTP

“Kalau
hingga nanti
tidak
ada lahan yang
tersedia
untuk dijadikan 
kawasan
penempatan
tersebut,
otomatis akan
dialihkan
ke daerah lain.

Sebab
dalam program
kementerian
ini membutuhkan
lahan
dengan 
total
seluas 800 hektare,
”
terangnya.

 

Dipilihnya
area F5
Desa
Sumber Makmur
sebagai
kawasan transmigrasi 
baru,
karena
lokasi
tersebut dinilai
cukup
luas lahannya untuk
dijadikan
kawasan
transmigrasi,
serta berdasarkan
usulan
dari kepala 
desa
dan masyarakat
setempat. Apabila program transmigrasi baru dari kementerian ini dapat terealisasi, Deni menyebutkan, penduduk di kawasan F5 itu minta agar persentasenya 70-30.

 

“Yakni
70
persen
penduduk local
dan 30
persen dari luar
daerah,
yang memang
telah
menguasai dan memahami
masalah
pertanian
sehingga
diharapkan
dapat
meningkatkan
hasil
produksi pertanian
serta
dapat memotivasi
penduduk
lokal untuk
bertani,”
ungkapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru