Site icon Prokalteng

Dengan Syarat, Belajar Tatap Muka Diperbolehkan

dengan-syarat-belajar-tatap-muka-diperbolehkan

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO –  Pemkab Barito Utara (Batara) menggelar rapat Persiapan Pembelajaran tatap muka tingkat SD, SLTP, SLTA dan Madrasah di ruang rapat Rujab Bupati setempat.

Bupati Batara H Nadalsyah dalam paparannya menyampaikan, rapat digelar guna menemukan solusi pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19 ini. 

“Ini sangat penting diterapkan di sekolah baik tingkat SD, SLTP, SLTA dan Madrasah. Tetapi mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi dan demi menjaga kesehatan dan keselamatan anak didik dan para pengajar, maka perlu mengevaluasi dan perencanaan yang baik untuk proses pembelajaran tatap muka nantinya,” jelas Koyem sapaan akrabnya.

Dikatakannya, apabila ke depan pembelajaran tatap muka dilakukan maka ada syarat yang harus dipatuhi demi menjaga kesehatan anak didik dan guru. Itu harus dilaksanakan sekolah yang harus dipatuhi terutama rekomendasi dari tim Satgas Covid 19 Batara.

Hasil rapat menyimpulkan, sesuai surat persetujuan Bupati Batara Nomor:420/108/Disdik.2021 tang-gal 6 Januari 2021 perihal persetujuan PBM dengan metode tatap muka maka diperoleh PBM tatap Muka dilakukan antara minggu ketiga dan minggu ke empat Januari bagi sekolah yang sudah melalui verifikasi dari tim satgas. Sekolah mengajukan permohonan rekomendasi kepada ketua satgas, dan setiap sekolah wajib membentuk satgas. 

Exit mobile version