KUALA KURUN – Sejak diterapkan tahun 2018
lalu, layanan perizinan online single submission (OSS) sangat diminati oleh
para pelaku usaha. Tercatat pada tahun itu, ada 216 orang yang mendaftar.
Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga tahun 2019 lalu.
â€Pada tahun 2019 lalu, ada 592 pelaku usaha yang
mendaftar dengan memanfaatkan layanan perizinan OSS, dengan jumlah izin usaha
mencapai 1.912. Baik makro maupun mikro,†ucap Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas Aga Handurani.
Dia mengatakan, keberadaan layanan perizinan OSS ini
bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai izin usaha. Baik itu prasyarat
melakukan usaha, maupun izin kegiatan operasional usaha di tingkat pusat dan
daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan.
â€Layanan perizinan OSS ini juga untuk memfasilitasi
pelaku usaha sehingga memperoleh izin secara aman, cepat dan real time,
memfasilitasi dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan, serta
memfasilitasi untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha,â€
ujarnya.
Sasaran dari layanan perizinan OSS adalah para
pelaku usaha yang memiliki karakteristik dengan bentuk badan usaha maupun
perorangan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, usaha yang baru maupun
yang sudah berdiri sebelum operasional OSS, serta usaha dengan modal yang
berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.
â€Bagi para pelaku yang kesulitan dalam mendaftar
layanan perizinan melalui OSS, bisa dibantu oleh petugas DPMPTSP setempat.
Untuk itu, pelaku usaha diminta jangan ragu berkonsultasi kepada petugas, jika
menemui kendala,†tuturnya.
Dia menambahkan, karena layanan perizinan melalui
OSS ini terbilang masih baru, diingatkan kepada pendaftar agar selalu teliti
dalam melengkapi data yang diperlukan.
â€Terkadang masih ada pendaftar OSS yang tidak teliti
melengkapi data yang diperlukan. Dari ketidaktelitian itu, mengakibatkan
perizinan yang diajukan belum bisa diproses. Jika terjadi demikian, tentu yang
dirugikan adalah pelaku usaha itu sendiri,†tukasnya. (okt/uni/nto)